Menkeu ingin melakukan investigasi terkaait murahnya harga jual buku impor dipameran Buku Big Bad wolf.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani akan melakukan Investigasi terkait kewajiban Pajak dan bea masuk Buku impor yang dijual dipameran Big Bad Wolf (BBW) 2019. Investigasi ini dilakukan lakukan lantaran harga buku impor yang jual dalam pameran tersebut sangat murah.
Sri mulyani mengira harga murah buku impor dalam pameran tersebut lantaran tidak dikenai bea masuk.
Kepada wartawan sri mulyani mengatakan kalau dikenakan bea masuk Mahal, nanti saya dimarahi literasi, tuturnyai diKantor Kemenko Perekonomian, jakarta. Selasa (5/3/2019).
Sri Mulyani mengaku tidak tahu sebab persis mengapa harga murah buku impor yang serupa, tidak dapat kita temui di tempat lain.
“terus terang kalau soal itu (buku impor) harus kita investigasi, karena banyak sekali. Saya juga suka buku yang dijual”. Terang Sri Mulyani Kepad Wartawan selasa 95/3/2019).
Mantan Direktur Peaksana Bank Dunia yang juga akrab disapa Ani itu juga menambahkan nanti kita juga akan melihat praktinya secara keseluruhan.
Saat ini pameran buku Big Bad wolf tengah berlangsug di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tanggerang. Ini menjadi gelaran ke empat sejak 2016 lalu. Pameran buku impor ini berlangsung sejak tanggal 1maret-11maret 2019.
Sejak Big Bad wolf digelar tahun 2016 lalu, pameran ini selalu dipenuhi oleh pecinta buku. Lantaran selalu menawarkan diskon yang besar, berisar antara 60-80%. Ada jutaan buku yang djual dalam pameran BBW, tidak hanya buku impor, namun juga buku teritan dalam negri.
Sementara itu Direktorat Jendral Bea Cukai Heru Pambudi juga turut menyoroti buku impor yang dijual dalam pameran buku BBW. Heru mengungkapkan akan mengecek kembali dokumen buku impor tersebut.
“nanti kita cek dulu laporanya, besok ya aku cek “ tutur Heru.
Lanjutnya, heru mengatakan setiap buku impor yang masuk keindonesia selalu dikenai be masuk. Kecuali buku ilmu pengetahuan.
Aturan peniadaan bea masuk buku impor ilmu pengetahuan ini sudah diulai sejak 2016 lalu. Buku impor pengetahuan sudah dibebaskan dari bea masuk. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) hal ini tercantum dalam pasal 22.