Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran calon pimpinan KPK, apa saja sih syaratnya?
Terhitung sejak 17 Juni 2019, pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka. Pendaftaran calon pimpinan KPK tersebut diakhiri pada hari ini.
Apa Saja Syarat Calon Pimpinan KPK?
Selain harus melampirkan syarat administratif, calon pimpinan KPK juga harus memiliki syarat wajib, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari laman KPK, syarat pertama adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sehat jasmani dan rohani.
Kedua, calon pimpinan KPK harus memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Ketiga, calon pimpinan KPK harus berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, yang ditetapkan selama proses pemilihan. Karena KPK adalah badan hukum, calom pimpinanya juga tidak tercatat melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan juga reputasi yang cemerlang.
[artikel number=3 tag=”KPK, Calon-KPK”]
Keempat bagi calon pimpinan KPK tidak boleh berasal dari salah satu partai politik, apabila dari partai politik maka diwajibkan untuk melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, selain itu calon pemimpin KPK juga wajib mengumumkan kekayannya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar pertemuan dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK) di Istana Merdeka pada tanggal 17 Juni 2019.
Pertemuan tersebut, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua
Pansel Yenti Ganarsih menyatakan jika Jokowi telah menyerahkan sepenuhnya calon
pimpinan KPK kepada panitia, dan tidak ada intervensi.
Berkaitan dengan rekuitmen calon pimpinan KPK, Pakar
Psikologi Universitas Indonesia yang juga
merupakan Anggota Pansel, Hamdi Moeloek menyatakan jika pemilihan calon
pimpinan KPK berdasarkan aspek ideologi tak lepas dari situasi terkini dalam
negeri.
Selebihnya calon pimpinan KPK harusnya bebas dari ideologi-ideologi radikal
yang membahayakan, hal tersebut dikarenakan dinilai ideologi pancasila.
Sehingga pansel dalam melakukan rekuitmen memerlukan bantuan dari BNPT dalam
melakukan penyelidikan dan test.
Calon pimpinan KPK yang akan dilpilih tahun ini dapat disimpulkan tidak
sembarangan dan benar-benar pilihan. Mengingat saat ini Indonesia membutuhkan
pimpinan KPK yang komplesk dalam menghadapi berbagai kebutuhan bangsa.
Panitia melakukan seleksi terhadap calon pimpinan KPK untuk periode 2019 –
2023. Saat ini sudah ada ratusan nama yang mendaftarkan diri ke panitia.
Kira-kira siapa ya yang terpilih?