Sejak muncul petisi cabut WNI Rizieq Shihab di internet, muncul berbagai polemik.
Petisi Cabut WNI Rizieq Shihab akhir-akhir ini menjadi trending topik di internet. Hal tersebut setelah adanya petisi “Cabut Status WNI Rizieq Shihab” di situs change.org yang sudah dibuat tiga pekan yang lalu.
Petisi Cabut WNI Rizieq Shihab Melebihi Target!
Petisi tersebut hingga kini sudah ditandatangani oleh lebih dari 80 ribu warganet. Padahal taget dari petisi tersebut awalnya adalah 75 ribu tanda tangan. Kemudian jumlah target tanda tangan bukti dukungan atas petisi tersebut, kemudian ditargetkan menjadi 150 ribu.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab yang merupakan pimpinan FPI hingga kini masih berada di Arab Saudi sejak menyingkir dari penetapan tersangka kasus pornografi pada 2017 silam, yang membuat penyidikan kemudian dihentikan.
Berkaitan dengan isi petisi tersebut, adalah menuntut Rizieq sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas segala provokasi pasca hasil pemilu 2019. Menurut deskripsi dari petisi tersebut, jika orang-orang berteriak ‘Bubarkan FPI’, maka hal tersebut tidak cukup karena Rizieq Shihab akan membentuk ormas lainnya.
Adapun petisi tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, dan tiga menterinya yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Menko Polhukam Wiranto.
Menanggapi adanya petisi pencabutan kewarganegaraan Rizieq Shihab, anggota senior Lembaga DPP Front Pembela Islam, Novel Bamukmin menyatakan tak ambil pusing dengannya.
Novel menyatakan jika Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, merupakan warga negara Indonesia dan anak dari pejuang kemerdekaan Hussein Shihab. Kemudian Novel malah menuding balik jika orang yang membuat petisi tersebut adalah komunis.
Selain Novel, Ketua FPI DKI Jakarta, Muchsin Alatas, juga enggan merespon petisi online yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan Rizieq Shihab tersebut. Menurutnya FPI akan tetap membiarkan petisi tersebut terus bergulir.
Perlu untuk diketahui jika pemerintah telah mengatur status WNI dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berkaitan dengan pencabutan status WNI, sudah diatur dalam Bab IV mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 Bab IV UU Kewarganegaraan menyatakan jika ada sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI. Pertama apabila WNI memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; kedua apabila WNI tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia memiliki kesempatan untuk itu.
Ketiga, apabila presiden menyatakan untuk menghilangkan kewarganegaraan seseorang. Keputusan presiden tersebut dapat diberikan atas permintaan WNI yang bersangkutan, dengan syarat WNI sudah berusia di atas 18 tahun dan tinggal di luar negeri.
Kemudian WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila masuk dinas militer negara lain; dan juga dapat kehilangan status WNI apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
Keenam, apabila WNI secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara lain; ketujuh, apabila WNI mengikuti pemilihan umum di negara lain; kedelapan, apabila WNI mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.
Terakhir adalah apabila WNI bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut (bukan dalam rangka dinas negara) dan tanpa alasan yang sah.
Berkaitan dengan Petisi Cabut WNI Rizieq Shihab yang muncul dari internet, hal yang paling memungkinkan menurut UU adalah pada nomor terakhir. Namun hingga saat ini Rizieq Shihab terhitung baru dua tahun ada di luar negeri. Wah kurang 3 tahun ya!