Google Siap Bayar Ratusan Penerbit Berita di Uni Eropa

Google

Induk usaha Google, Alphabet siap membayar lebih dari 300 penerbit berita di Uni Eropa. Antara lain dari Prancis, Jerman, dan empat negara Uni Eropa lainnya. Selain itu Google juga akan meluncurkan alat guna mempermudah mereka dalam mendaftar.

Seperti dilaporkan Reuters, Langkah yang akan diumumkan secara publik pada Rabu depan mengikuti adopsi aturan hak cipta penting Uni Eropa tiga tahun lalu yang mengharuskan Google dan platform online lainnya untuk membayar musisi, pemain, penulis, penerbit berita dan jurnalis karena menggunakan karya mereka.

Penerbit berita, sebagai kritikus paling keras terhadap Google, telah lama mendesak pemerintah untuk memastikan platform online membayar remunerasi yang adil untuk konten mereka. Pemerintah Australia tahun lalu bahkan telah memerintahkan Google untuk wajib membayar ke penerbit berita. Sementara di Kanada juga mulai memperkenalkan undang-undang serupa bulan lalu.

“Sejauh ini, kami memiliki perjanjian yang mencakup lebih dari 300 publikasi berita nasional, lokal dan spesialis di Jerman, Hongaria, Prancis, Austria, Belanda dan Irlandia, dengan lebih banyak diskusi yang sedang berlangsung,” kata Sulina Connal, direktur kemitraan berita dan penerbitan Google, seperti dikutip oleh Reuters. Namun Connal tidak mengatakan berapa banyak penerbit yang dibayar dalam aturan baru ini.

Dua pertiga dari grup ini adalah penerbit asal Jerman termasuk Der Spiegel, Die Zeit dan Frankfurter Allgemeine Zeitung.

“Kami sekarang mengumumkan peluncuran alat baru untuk membuat penawaran kepada ribuan penerbit berita lainnya, dimulai di Jerman dan Hungaria, dan diluncurkan ke negara-negara Uni Eropa lainnya selama beberapa bulan mendatang,” kata Connal dalam postingnya di blogpost.

Alat ini menawarkan kepada penerbit perjanjian pratinjau berita yang diperpanjang yang memungkinkan Google menampilkan cuplikan dan gambar mini dengan biaya lisensi.

Bagaimana di Indonesia?

Sementara itu di Indonesia, pemerintah sepertinya belum berpikir untuk memberlakukan peraturan perundangan yang memaksa Google atau perusahaan internet lainnya, untuk membayar konten berita dari media di Tanah Air. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya lisensi berita akan diterapkan di Tanah Air sehingga media nasional mendapatkan keuntungan dari berita yang digunakan Google.