KPK Periksa Petinggi PT TPS Food dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Hari ini, KPK memanggil Hengky Koestanto, Direktur PT TPS Food (kini PT FKS Food Sejahtera), untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ini.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Hengky diperiksa di Gedung KPK Merah Putih. “Pemeriksaan dilakukan terhadap inisial HK,” ujar Tessa dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana investasi fiktif yang merugikan negara.

Kasus korupsi investasi fiktif ini bermula dari dugaan adanya dana investasi senilai Rp1 triliun yang disalurkan oleh PT Taspen (Persero) ke dalam tiga jenis investasi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Rahayu menyatakan bahwa dana tersebut diduga digunakan dalam pengadaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan. Meski demikian, Asep belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pengadaan fiktif ini.

Penyidikan KPK juga telah mengungkapkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah akibat praktik korupsi ini. Hingga kini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, meskipun belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Selain itu, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut PT Insight Investments Management.

Kasus korupsi investasi fiktif ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor keuangan negara. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Dengan memanggil saksi-saksi kunci dan mengumpulkan bukti-bukti relevan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan kerugian negara dapat diminimalisir.

Demikian informasi seputar dugaan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.