Memberi Kesaksian Layaknya Ahli, Siapakah Said Didu?

Dalam sidang MK yang ketiga, Said Didu memberikan keterangan sebagai saksi.

Pada sidang Mahkamah Konstitusi yang gelar ketiga kalinya, turut menghadirhan kesaksian dari mantan Sekretaris Badan Usahan Milik Negara (BUMN), Said Didu.

Kesaksian Said Didu dalam Sidang MK

Said Didu dalam sidang  sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Ketika ditanya berkaitan posisinya antara dua kubu, Said Didu menjawab dengan tidak memihak siapa pun.

Sebelum Said Didu menjelaskan panjang lebar berkaitan dengan peraturan pejabat dalam BUMN, dirinya berkata ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan BUMN selama Undang-Undang (UU) BUMN 2003 dilaksanakan.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim MK, Enny Nurbaningsih langsung mengingatkan jika posisi Said Didu adalah sebagai saksidan  bukan sebagai ahli. Setelah Said Didu menjelaskan panjang lebar melalui kesaksiannya, Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf tidak memberikan reson.

Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra berpandangan jika Said Didu hadir sebagai saksi sebagaimana yang telah disampaikan hakim MK sebelumnya.

Said DIdu (kiri) dan Rocky Gerung (kanan) saat mereka di dalam mobil ambulans (alumni212.id)

Yusril beranggapkan jika dirinya bertanya maka Said Didu akan menjawabnya dengan pendapat, sehingga dirinya memutuskan untuk tidak bertanya kepadanya.

Berkaitan dengan kesaksian Said Didu dalam sidang MK yang menjelaskan panjang lebar berkaitan dengan struktur BUMN, lantas siapakah dia? Berdasarkan penelusuran rekam digital, diperoleh data-data berkaitan dengan Said Didu berikut ini.

1.Dipecat Dari BUMN

Pada tanggal 28 Desember 2018 PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Salahs satu hasil rapat tersebut adalah penggantian sejumlah Pengurus Perseroan.

Berkaitan dengan pemecatan tersebut, Said Didu berkilah jika dirinya dipecat bukan karena kinerja, tapi karena tidak lagi dianggap sejalan dengan pemilik saham Dwi Warna yang merupakan Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Selain itu Said Didu juga mengklaim pemecatan dirinya ada hubungannya dengan kritik-kritik yang selama ini dilontarkan kepada pemerintahan Presiden Jokowi.

[artikel number=3 tag=”MK, sidang-mk, Pilpres”]

2. Mengaku Pernah Diretas

Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan pengakuan Said Didu melakui akun twitternya yang berisikan suap yang diterima Ustadz Abdul Somad atas dukungannya terhadap Prabowo Subianto.

Meski mengaku diretas, Said Didu mengatakan jika ragu untuk melaporkan pada Polisi, dengan alasan password dari akun-akunnya akan diambil alih oleh penegak hukum.

3. Menganggap Pemilu Curang

Said Didu sebelumnya bersama Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto membuat Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi. Gerakan tersebut sengaja dibentuk karena mereka menganggap ada kecurangan secara struktur, sistemik, dan masif dalam pemilu 2019

“Sekarang ada berbagai laporan kecurangan itu kan tidak terkoordinir, dengan adanya kelompok ini maka ada pihak yang mengkoordinir sehingga ada suara rakyat dan bukan BPN,” jelas Said Didu, dilansir dari kontan.co.id, Minggu (21/4).