OECD: Penerimaan Pajak Indonesia Terendah di ASEAN, Reformasi Jadi Kebutuhan Mendesak

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) kembali menyoroti penerimaan pajak Indonesia yang menjadi salah satu terendah di kawasan ASEAN. Dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024, yang dirilis November ini, OECD menilai rasio pajak terhadap PDB perlu ditingkatkan guna mendukung pembiayaan program prioritas nasional.

Penerimaan pajak Indonesia saat ini masih bergantung pada Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, rendahnya kontribusi dari sektor lain menjadi tantangan serius. “Strategi pendapatan jangka menengah yang inklusif akan memfasilitasi peningkatan rasio pajak,” ungkap laporan tersebut.

Saran OECD: Reformasi Penerimaan Pajak Indonesia Menyeluruh

OECD memberikan beberapa rekomendasi utama untuk meningkatkan penerimaan pajak Indonesia:

  1. PPN

Laporan ini menyebut ambang batas omzet bisnis yang tidak dikenakan PPN terlalu tinggi, yaitu USD 300 ribu, dibandingkan Thailand dan Filipina yang hanya sekitar USD 50 ribu. Penurunan ambang batas ini serta penyederhanaan sektor pengecualian PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan secara signifikan.

  1. Cukai dan Pajak Lainnya

Total cukai Indonesia, termasuk cukai BBM, masih tergolong rendah. OECD merekomendasikan peningkatan cukai, terutama pada barang-barang yang berdampak lingkungan, untuk mendukung penerimaan pajak sekaligus mendorong kesadaran lingkungan.

  1. PPh Orang Pribadi dan Properti

mbang batas PPh orang pribadi dinilai terlalu tinggi, sehingga kelas menengah sebagian besar tidak terkena kewajiban pajak. Selain itu, pajak properti di Indonesia masih tertinggal dibandingkan rata-rata ASEAN.

  1. Digitalisasi dan Penegakan Hukum

residen Prabowo Subianto telah mengisyaratkan reformasi perpajakan melalui digitalisasi dan penggunaan data pihak ketiga untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan penghindaran pajak.

OECD menegaskan bahwa reformasi komprehensif pada sistem perpajakan Indonesia adalah langkah krusial untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan ekonomi negara.

Demikian informasi seputar penerimaan pajak Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.