Fenomena sumur minyak ilegal di Indonesia terus menjadi perhatian. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengungkapkan peluang baru dengan mengalihkan pengelolaan sumur minyak ilegal kepada entitas koperasi. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi persoalan eksploitasi ilegal sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.
Djoko menjelaskan, Undang-Undang (UU) Migas telah memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak tua, termasuk yang selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat. Sebagai contoh, pengelolaan di Blok Cepu yang dilakukan koperasi telah berjalan baik, dengan hasil produksi dibeli langsung oleh PT Pertamina (Persero).
“UU Migas membolehkan kegiatan hulu migas dilaksanakan oleh koperasi, khususnya untuk sumur-sumur tua. Kami tengah merevisi potensi yang bisa diaktifkan kembali dan berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian terkait pengelolaannya,” ujar Djoko dalam rapat bersama Komisi XII DPR soal sumur minyak ilegal, Senin (18/11).
Selain itu, SKK Migas tengah mengupayakan regulasi khusus untuk mendukung inisiatif ini. Aturan tersebut berpotensi diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan regulasi itu, diharapkan kegiatan pengelolaan sumur minyak ilegal dapat berjalan sesuai aturan, termasuk melibatkan badan usaha dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina.
Djoko menyoroti bahwa kegiatan pengeboran ilegal atau illegal drilling, penyulingan ilegal, hingga penyadapan ilegal (illegal tapping) masih menjadi tantangan serius. Aktivitas ini menimbulkan kehilangan sumber daya minyak hingga 8.000 barel per hari (BOPD).
“Potensi kehilangan minyak akibat aktivitas ilegal mencapai 8.000 BOPD. SKK Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Djoko.
Melalui pengelolaan berbasis koperasi, diharapkan terjadi sinergi yang tidak hanya menekan kerugian negara, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.
Demikian informasi seputar sumur minyak ilegal. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.