PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang Hingga 2029, Langkah Strategis Pemerintah Sekarang!

Pemerintah Indonesia melalui kebijakan terbaru resmi memperpanjang insentif PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan membantu meringankan beban pajak yang mereka hadapi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan kewajiban administrasi serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM.

Pemberian Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM

Pemberian insentif PPh Final UMKM 0,5% ini ditujukan bagi UMKM dengan pendapatan tahunan hingga Rp4,8 miliar. Airlangga Hartarto menjelaskan, keputusan untuk memperpanjang insentif pajak ini hingga 2029 memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di sektor UMKM.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung insentif ini pada tahun 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi.

Seiring dengan perpanjangan insentif pajak, pemerintah juga berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan PPh Final UMKM 0,5%. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan penerima insentif pajak dan memastikan kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa lebih dari 540.000 wajib pajak UMKM telah terdaftar, yang mencerminkan dampak positif dari kebijakan ini.

Keberlanjutan insentif PPh Final UMKM 0,5% diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan beban pajak yang lebih ringan, pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat perekonomian lokal.

Perpanjangan insentif PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung keberlanjutan sektor UMKM di Indonesia. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil dan mikro untuk terus berkembang tanpa khawatir akan beban pajak yang tinggi. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, sektor UMKM dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Demikian informasi seputar PPh Final UMKM 0,5%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.