Reklamasi Jakarta belum menemukan titik temu, Anies Baswedan menyalahkan pejabat sebelumnya.
Hingga saat ini persoalan reklamasi Jakarta masih mengambang. Berkaitan dengan persoalan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Reklamasi Jakarta, Kesalahan Ahok?
IMB tersebut
diberikan pada bangunan yang sudah terlanjur dibangun di pulau reklamasi
Jakarta. Apabila sebelumnya disebutkan ada sekitar 932 izin
sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kini Anies malah
mengakui jika menyebutkan mencapai lebih dari 1.000 IMB.
Pemberian IMB tersebut diperuntukkan bagi bangunan yang sudah terbangun,
sedangkan bagibangunan yang belum dibangun, Anies menyatakan tidak akan
menerbitkan IMB kembali.
Sebelumnya
sempat terjadi penyegelan pada tahun 2016, 2017 dan 2018. Hal tersebut
dinyatakan Anies sebagai kesalahan pengembang terkait IMB, meskipun mereka
sudah membangun sesuai dengan Tata Kota Pergub nomor 206 tahun 2016.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, Anies malah menyalahkan kepemimpinan
era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya Ahok yang mengeluarkan
Pergub 206 tahun 2016 dan merupakan sumber permasalahan reklamasi.
Menanggapi Anies, Ahok sebagai pihak yang disalahkah kemudian merasa heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub. Menurut Ahok, pergub tersebut tidak membuat Pemprov DKI bisa menerbitkan IMB.
Ahok bahkan menyatakan jika memang Pergub Nomor 206 Tahun 2016 dapat sebagai landasan menerbitkan IMB reklamasi, maka sudah sejak lama dirinya menerbitkan IMB.
Ahok juga menjelaskan ketika dirinya menjabat gubernur, dirinya tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu selesainya perda berkaitan dengan reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Anies, menurut Ahok, tidak sepantasnya menyalahkan dirinya berkaitan penerbitan IMB yang dilakukannya. Atas pembelaan Anis tersebut, Ahok kemudian merasa jika dirinya dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Ahok berpendapat jika atas dasar Pergub yang telah dikeluarkannya, Anies ingin mengkambingkitamkam dirinya. Padahal pergub menurut Ahok juga merupakan kewenangan dari gubernur yang sedang menjabat, bukan memanfaatkan Pergub yang memiliki celah hukum untuk menyalahkan orang lain.
[artikel number=3 tag=”Jakarta, ahok, anies”]
Kebijakan Anies berkaitan penerbitan IMB tersebut menjadi polemik dikarenakan berdasarkan janji politiknya saat kampanye menyatakan jika dirinya tidak akan menerbitkan IMB di pulau reklamasi.
Anies menelan ludahnya sendiri katika dirinya mengeluarkan IMB dengan jumlah ribuan bangunan di pulau reklamasi. Tentu hal tersebut membuat banyak pihak terkejut.
Meskipun Anies kesal pada Pergub Nomor 2016 Tahun 2016, dirinya mengakui jika tidak bisa merevisi atau mencabutnya. Anies beralasan jika pergub tersebut berkaitan dengan tata ruang.
Tentu alasan
Anies tidak dapat mencabut peraturan juga membuat polemik kembali. hal tersebut
dikarenakan DKI belum memiliki rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana
Tata Ruang Kelola Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Apakah persoalan reklamasi Jakarta akan selesai?