Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10,97 miliar kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems. Kedua perusahaan ini dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha terkait kasus Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug.
Proyek tersebut merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan dalam Tahun Anggaran 2019-2021. Sumber masalah ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun-tahun sebelumnya.
Penjatuhan sanksi denda ini diumumkan oleh Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hari ini, Selasa (15/08/2023), di Kantor KPPU Jakarta. Dalam keterangan resmi, KPPU menyatakan, “Sanksi denda tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan hari ini.”
Lebih lanjut, terdapat enam pihak yang terlibat dalam kasus ini. Keenam pihak tersebut adalah PT Len Industri, PT Len Railway Systems, PT Christalenta Pratama, PT Pindad Global Sources and Trading, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Selain itu, terdapat juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor-Sukabumi-Padalarang Jawa Bagian Barat, dan Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat yang terlibat dalam kasus ini. Keputusan KPPU untuk menjatuhkan sanksi denda ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan persaingan usaha yang adil dan sehat. KPPU telah menjalankan tugasnya untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha patuh terhadap peraturan yang ada demi menjaga integritas persaingan di pasar.