Apa saja perusahaan yang melakukan konsolidasi di Indonesia?
Konsolidasi secara harfiah dapat dimengerti penggabungan dua usaha atau lebih, dengan cara mendirikan usaha baru, namun membubarkan usaha lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu. Apakah ada perusahaan yang melakukan konsolidasi di Indonesia?
Menurut Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999, konsolidasi dapat dihahami sebagai penggabungan dari dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.
Motif Perusahaan yang Melakukan Konsolidasi
Adapun ciri-ciri perusahaan yang melakukan konsolidasi yaitu jika terdapat perusahaan yang meleburkan diri tersebut bubar tanpa proses likuidasi. Kemudian perusahaan baru yang terbentuk dari hasil peleburan harus memperoleh status badan hukum yang baru.
Selain itu rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS pada tiap-tiap perseroan. Kemudian konsep akta konsolidasi yang telah disetujui oleh RUPS akan dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
Selanjutnya perusahaan hasil konsolidasi akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan keputusan menteri tentang perusahaan yang meleburkan diri tanpa proses likuidasi. Lalu aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke perusahaan baru hasil konsolidasi sesuai dengan titel umum.
Lalu contoh perusahaan yang melakukan konsolidasi di Indonesia adalah penggabungan dari perusahaan sejenis antara Trans TV dengan Trans 7 dimana keduanya telah telah menjadi televisi swasta nasional dibawah naungan Trans.corp.
Sebelumnya PT Trans Corporation yang bernama PT Para Inti Investindo merupakan usaha milik para group pada bidang media, gaya hidup, dan hiburan.
Awalnya, Trans Corp hanya didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans Tv dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para Group dari Kelompok Kompas Gramedia (KKG), Trans 7 (yang dulunya Tv 7). Trans Corp sendiri dimiliki oleh para group yang dimiliki oleh konglomerat Indonesia Chairul Tanjung.
Selain perusahaan yang bergerak dalam bidang media, terdapat juga perusahaan reasuransi yang melakukan konsolidasi kapasitas atau joint-capacity (JC) dalam menjalankan transaksi reasuransi di Indonesia.
Keempat perusahaan yang melakukan konsolidasi tersebut adalah PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).
[artikel number=3 tag=”Bisnis, Perusahan, trans-group”]
Alasan keempat perusahaan tersebut melakukan konsolidasi adalah besarnya nilai IPR setelah keempat perusahaan tersebut melakukan konsolidasi. Setelah konsolidasi kapasitas IPR mampu menampung 60% treaty.
Selain itu ada tiga hal yang melatarbelakangi konsolidasi tersebut. Pertama, praktik impor jasa reasuransi yang berlebihan. Kedua, kapasitas reasuransi di Indonesia belum dioptimalkan. Terakhir, dibutuhkannya kerja sama yang lebih erat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam jangka panjang.
Berdasarkan contoh di atas merupakan perusahaan yang melakukan konsolidasi di Indonesia. Ke depannya diprediksi banyak perusahaan yang akan melakukan konsolidasi, terlebih perusahaan perbankan.