Jangan salah lagi, ketahui perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi secara rinci
Bagi perusahaan tentu sudah merupakan hal wajar memiliki lembaga penjamin. Terdapat dua lembaga penjamin yaitu “surety bond” dan “bank garansi”, lalu apa perbedaan surety bond dan bank garansi?
Perusahaan yang sedang memiliki tender, baik itu tender pengadaan dan tender pembangunan diwajibkan memiliki penjamin. Baik bank garansi dan surety bond, keduanya sama-sama lembaga penjaminan dan secara hukum memiliki fungsi yang sama.
Berikut Ini Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi
Perbedaan kedua bentuk penjaminan tersebut bukan hanya terkait lembaga penerbitnya, namun terdapat mekanisme kerja yang berbeda. Bank garansi dikeluarkan oleh perusahaan perbankan, sedangkan surety bond dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Surety bond adalah produk perusahaan asuransi yang dapat meminimalisir potensi resiko kerugian yang dapat dialami oleh salah satu pihak dalam kontrak yang telah disepakati bersama.
Sebagai contoh apabila ada sebuah perusahaan yang sedang melakukan proyek dan dibiayai oleh pemerintah, maka pengerjaannya kepada para kontraktor maka selalu dilakukan melalui tender. Kemudian akan ada kewajiban jaminan dari kontraktor yang memenangkan tender tersebut untuk menjamin kepastian dan kualitas proyek yang disepakati.
Kemudian bank garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima yang biasa disebut “Beneficiary”, sedangkan jika pihak yang dijamin nasabah bank penerbit maka disebut “Applicant”. Bank garansi akan menjamin nasabahnya untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Pengertian dari ‘garansi bank’ adalah bank akan membuat suatu pengakuan tertulis, yang menyatakan jika bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (Beneficiary). Bank garansi memberikan jangka waktu dan syarat-syarat tertentu, apabila dikemudian hari pihak terjamin (Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary).
[artikel number=3 tag=”investasi, BANK, Bisnis”]
Bank Garansi memiliki dasar hukum yang merupakan perjanjian penanggungan (borgtocht), dan sudah diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850. Maka, untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ sebagaimana tercantum dalam undang-undang yaitu untuk memilih salah satu pasal; yitu pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Surety bond juga memiliki payung hukum seperti yang tertuang dalam KUH Perdata. Kemudian jaminan tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi lebih dikenal dengan lembaga penjaminan atau penanggungan perorangan (borgtocht). Hal tersebut diatur mulai dari Pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUH Perdata.
Jadi perbedaan surety bond dan bank garansi adalah pada lembaga yang mengeluarkannya, dan lebih pada kepentingan dan keperluan perusahaan berkaitan lembaga apa yang akan mereka gunakan.