Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Ojol, Mana yang Lebih Murah antara Gojek vs Grab, Yuk Simak !
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya secara resmi merilis tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) dengan menerapkan batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya. Adapun, besaran tarifnya dibagi ke dalam tiga zonasi yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Berikut perinciannya:
– Tarif batas bawah untuk zona 1 yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000–Rp10.000.
– Adapun, untuk zona Jabodetabek atau zona 2 besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000–Rp10.000.
– Untuk zona 3, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000–Rp.10.000.
Pemerintah mengaku juga sudah memperhatikan besaran UMR di masing-masing wilayah, masukan dari aplikator dan pengemudi serta masyarakat pengguna.
Menanggapi hal ini, manakah yang lebih murah tarif Gojek vs Grab
Nah, jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, maka dalam aturan terbaru ini, tarif Gojek lah yang lebih mahal yakni Rp 1.850 per km dari sebelumnya Rp 1.800 per km untuk di luar Jabodetabek. Sedangkan di wilayah Jabodetabek tarifnya Rp 2.000 per km.
Sementara untuk Grab, tarif di luar Jabodetabek dipatok lebih murah yakni dari yang sebelumnya Rp 2.300 per km menjadi Rp 1.800 per km. Sementara untuk di Jabodetabek Rp 2.000 per km.
Sebelumnya, masing-masing aplikator yakni Gojek dan Grab telah angkat bicara terkait rencana penetapan tarif baru ini. Pihak Gojek meminta kebijakan tersebut tak mengabaikan konsumen sebagai modal utama keberlangsungan bisnis.
Sementara itu dari sisi Grab, mereka meminta semua pihak berpikir bijaksana soal penetapan tarif ojol ini karena kenaikan harga akan mendorong penurunan permintaan. Mereka mengaku memikirkan kesejahteraan mitra pengemudi yang pendapatannya diperkirakan akan berdampak dari kenaikan tarif ini.
Kemenhub akan merepakan tarif ini pada 1 Mei 2019, dan waktu sisanya digunakan untuk penyesuaian baik oleh masyarakat, aplikator maupun Kementrian Perhubungan. Nah, bagaimana gengs? Kalian termasuk pengguna dari layanan Ojol Gojek apa Grab nih? Semoga adanya tarif tersebut, dapat membantu kalian