Dikabarkan bahwa Pemerintah Indonesia berencana untuk mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI) mengenai rencana tersebut. Sebelumnya, Airlangga menyatakan bahwa Presiden Jokowi (Joko Widodo) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor untuk meningkatkan cadangan devisa negara.
Ia juga memastikan dalam revisi PP, pemerintah akan mengatur lama devisa parkir di dalam negeri. Airlangga Hartarto pun mencontohkan beberapa negara mengatur berapa lama devisa di parkir di dalam negeri. India dan Thailand misalnya, kedua negara itu mengatur devisa harus parkir di dalam negeri selama enam bulan. Beberapa negara lain bahkan ada yang sampai satu tahun.
“Arahan bapak presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif itu perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu, bapak presiden meminta agar PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor itu untuk diperbaiki,” katanya.
Airlangga menuturkan saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan yang DHE-nya wajib masuk di dalam negeri. Dalam PP yang masih berlaku itu, kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE tadi ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui rekening khusus DHE pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Ia mengatakan revisi akan dilakukan untuk memasukkan beberapa sektor lain. Dengan begitu, DHE yang masuk ke Indonesia akan lebih banyak. “Ini kami masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa,” ujar Airlangga Hartarto.
BI mencatat posisi cadangan devisa RI sebesar US$137,2 miliar pada akhir Desember 2022. Angka tersebut naik dibandingkan posisi pada akhir November 2022 yang US$134 miliar. “Peningkatan posisi cadangan devisa pada Desember 2022 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penarikan pinjaman pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono beberapa waktu lalu.
Erwin mengungkapkan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6 bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, cadangan juga berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. “Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ujarnya.
Kira-kira apa langkah yang bakal diambil Airlangga Hartarto untuk memajukan perekonomian Indonesia?