Penggunaan QRIS semakin luas di berbagai sektor usaha, mulai dari warung kecil hingga ritel modern. Namun, muncul keluhan dari konsumen yang merasa masih dikenakan Biaya Admin QRIS saat bertransaksi. Bank Indonesia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasan resmi melalui akun media sosialnya, Bank Indonesia menyebutkan bahwa Merchant Discount Rate atau MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu khusus usaha mikro adalah nol persen. Artinya, pedagang tidak dikenakan potongan apa pun untuk transaksi dalam batas tersebut.
Dengan ketentuan ini, seharusnya tidak ada Biaya Admin QRIS yang dibebankan kepada pembeli maupun penjual pada transaksi kecil.
Bagi usaha mikro, kebijakan ini dirancang untuk mendorong adopsi pembayaran digital tanpa menambah beban biaya. Bank Indonesia menilai QRIS berperan penting dalam mempercepat inklusi keuangan dan memperluas akses pembayaran non tunai bagi pelaku usaha kecil.
Untuk transaksi di atas Rp500 ribu atau untuk kategori usaha di luar usaha mikro, MDR memang berlaku. Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tersebut menjadi tanggung jawab merchant, bukan konsumen.
Biaya Admin QRIS Nol Persen untuk UMKM
Dengan kata lain, pembeli tetap tidak perlu membayar Biaya Admin QRIS saat menggunakan QRIS di merchant mana pun.
Jika di lapangan masih ada konsumen yang diminta membayar biaya tambahan, hal itu merupakan praktik yang tidak sesuai aturan. Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan merchant yang membebankan biaya tersebut karena dapat merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan pada sistem pembayaran digital.
Kebijakan MDR QRIS bertujuan menjaga keseimbangan antara kemudahan transaksi bagi konsumen dan keberlanjutan layanan bagi merchant serta penyedia jasa pembayaran. Dengan struktur biaya yang jelas, QRIS diharapkan tetap kompetitif dibandingkan alat pembayaran lain.
Selain itu, transparansi menjadi kunci penting. Merchant diwajibkan memberikan informasi yang benar kepada konsumen mengenai harga barang atau jasa tanpa menambahkan biaya tersembunyi.
QRIS sendiri dirancang sebagai alat pembayaran yang cepat, aman, dan terjangkau, sehingga praktik penambahan Biaya Admin QRIS bertentangan dengan semangat tersebut.
Seiring meningkatnya transaksi digital di Indonesia, pemahaman masyarakat terhadap aturan ini menjadi sangat penting. Konsumen yang mengetahui haknya dapat lebih percaya diri bertransaksi dan ikut mengawasi penerapan kebijakan.
Dengan aturan yang telah ditegaskan oleh Bank Indonesia, QRIS diharapkan tetap menjadi pilihan utama pembayaran digital yang adil dan efisien bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen. Bank Indonesia menegaskan bahwa Biaya Admin untuk QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Untuk usaha mikro hingga Rp500 ribu, MDR nol persen dan transaksi harus bebas biaya tambahan.
Demikian informasi seputar Biaya Admin QRIS. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.

