CoHive Diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pailit

CoHive merupakan sebuah startup penyedia ruang kerja bersama (co-working space) di Indonesia, harus mengakui keadaan pailit setelah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini diterbitkan berdasarkan No. 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst dan tanggal 18 Januari 2023.

Kedua, Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu ditunjuk sebagai tim kurator. Debitor pailit, kreditur, dan kantor pajak diharapkan hadir pada sidang dan rapat lainnya. Sidang perdana CoHive diadakan pada 1 Februari 2023, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Batas akhir pengajuan kreditor adalah 9 Februari 2023, pukul 10.00-17.00 WIB.

CoHive yang mulai beroperasi sebagai EV Hive pada 2015, bertujuan memberikan fasilitas bagi wirausahawan dan startup untuk memulai dan memperluas bisnis mereka. Perusahaan ini tercatat sebagai penyedia ruang kerja bersama terbesar di Indonesia dan menyediakan layanan di 30 lokasi, termasuk Jakarta, Tangerang, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Namun, meski memiliki visi dan misi besar, CoHive kini harus berhadapan dengan masalah pailit. Dalam situasi ini, para kreditur diminta untuk mempertimbangkan dan mengajukan permohonan mereka sebelum 9 Februari 2023. Bagaimana kedepannya akan tergantung pada hasil sidang dan putusan pengadilan.