Cuti Bersama Usai, ASN yang Bolos Akan Dikenakan Sanksi

Hari ini sudah hari aktif bekerja, apa sanksi bagi ASN yang pasca cuti bersama tidak berangkat kerja?

Usai cuti bersama Lebaran 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akan mengawasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak Ada Cuti Lagi, Setelah Cuti Bersama

Absensi yang dilakukan oleh Menpan RB dapat diakses melalui laman sidina.menpan.go.id. Melalui laman tersebut semua instansi lembaga tingkat pusat hingga daerah dapat terpantau. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Menteri PAN-RB, Syafruddin, dilansir dari tempo.co, Senin, 10 Juni 2019.

Pada laman tersebut, semua lembaga tingkat daerah dan pusat dapat melakukan akses dengan akun khusus, guna memasukkan data kehadiran pegawainya mulai pukul 08.00 WIB hari ini. Kemudian untuk pelaporan kehadiran ASN akan ditutup pada pukul 15.00 WIB.

Untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan ketertiban kerja ASN, Syafruddin juga mengatakan jika akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), guna membuktikan benar atau tidaknya berkaitan dengan tingkat kehadiran ASN.

Berkaitan dengan instansi yang akan disidak, Syafruddin menyatakan jika dari berbagai instasi atau lembaga pemerintah yang akan disidak. Syafruddin juga membocorkan berkaitan dengan lembaga pertama yang akan disidak oleh timnya, yaitu adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Instasi pertama yang akan kita sidak adalah BKN, karena mereka lembaga yang mengawasi ASN,” ujar Syafruddin.

Menpan RB Syafruddin (fajar.co.id)

Syafruddin juga menjelaskan akan melakukan rekap dengan menganilisis dan menyimpulkan, guna menentukan sanksi yang pas untuk ASN yang melakukan pelanggaran mulai dari yang ringan hingga berat. Berkaitan dengan pemberian sanksi, Syafruddin menjelaskan akan berbeda-beda untuk antar individu dan setiap instansi. Kemudian bagi lembaga yang tingkat kehadiran ASN-nya paling rendah, maka akan langsung dipanggil.

“Kita ini pemerintah, jadi kita langsung memerintah, tidak mengirim surat atau imbauan yang sangat lama,” ungkap Syafruddin.

Hasil dari rekapan laporan kehadiran ASN tersebut, sebagaimana diugkapkan oleh Syafruddin akan diselesaikan paling lambat dalam waktu tiga hari mulai dari sekarang. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui hasil dari keseluruhan rekap kehadiran ASN tiap-tiap instansi dan lembaga pemerintah di seluruh Indonesia.

Perlu diketahui, di DKI Jakarta sudah terhitung ada 185 ASN yang tidak masuk atau telat hadir pada hari pertama kerja hari ini. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan ada sanksi bagi ASN yang bolos.

Aturan tersebut sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 PP 53/2010 tertulis tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin bagi ASN yang bolos kerja mulai dari teguran, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat. Anda bukan termasuk ASN yang bolos kerja setelah cuti bersama bukan?