Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap temuan yang menggemparkan terkait adanya ekspor ilegal bijih nikel ke China dari Indonesia. Meskipun pelarangan ekspor nikel telah dilakukan sejak awal 2020, ekspor ilegal ini berhasil terjadi selama dua tahun tanpa terdeteksi. Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa ekspor ilegal ini menghasilkan selisih nilai ekspor sebesar Rp 14,5 triliun berdasarkan perbandingan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China.
Dalam data yang disampaikan KPK, terungkap bahwa China telah mengimpor biji nikel sebanyak 5,3 ton dari Indonesia sejak 2020 hingga Juni 2022. Dugaan penyelundupan bijih nikel ilegal ini diyakini melibatkan praktik korupsi di beberapa smelter. Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), menyatakan bahwa pemilik smelter dan oknum-oknum terkait mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Selain itu, dugaan adanya suap kepada petugas Bea Cukai dan otoritas pelabuhan juga menjadi bagian dari modus operandi penyelundupan ini.
Penemuan ini memunculkan keprihatinan serius dari pemerintah, yang saat ini sedang melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti pengiriman nikel secara ilegal ke China. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi 85 Bill of Lading (BL) pengiriman nikel dari Indonesia ke China, yang telah dikonfirmasi oleh Bea Cukai China.
Masalah ini merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Kepabeanan, di mana pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia dapat dikenai sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak berwenang, termasuk KPK, sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti yang telah ditemukan.
Temuan ekspor ilegal bijih nikel ini menyoroti pentingnya penegakan hukum, kejujuran, dan transparansi dalam sektor ekspor Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi dan penyelundupan yang merugikan negara. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam perdagangan nikel Indonesia.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penemuan ekspor ilegal bijih nikel dari Indonesia ke China menunjukkan perlunya penegakan hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah praktik korupsi yang merugikan perekonomian.