Sidang MK terkait pilpres digelar hari ini, apa saja materi tuntutan yang diajuakan kubu Prabowo?
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres). Dalam sidang MK terkait pilpres tersebut, Kubu pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengajukan 7 gugatan terkait hasil pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
7 Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK Terkait Pilpres
Dilansir dari tempo.co (14/06) Kubu Prabowo – Sandiaga mempersoalkan beberapa masalah terkait Pilpres 2019, sebagaimana yang telah dirangkum dalam beberapa poin berikut ini.
1. Penghitungan KPU yang Tidak Sah
Kubu Prabowo menduga ada praktik kecurangan dalam penetapan hasil rekapitulasi suara. Kemudian mereka menilai, seharusnya pihak mereka menang.
Menurut Kubu Prabowo presentase suara yang benar adalah 52 persen untuk Prabowo dan 48 persen untuk pasangan Jokowi. Mereka menuduh jika praktik kecurangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
2. Ma’ruf Amin Dinilai Masih Pegawai BUMN
Selanjutnya Kubu Prabowo mempermasalahkan pasangan Joko Widodo, Ma’ruf Amin yang masih menjabat karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Hal tersebut tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan KPU pada 9 Agustus 2018 yang menyatakan bahwa Ma’ruf Amin tidak akan mengundurkan diri. Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapers harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
3. Dana kampanye
Kubu Prabowo juga mencurigai sumbangan dana kampanye kubu 01, yang menyebutkan jika sumbangan dari capres inkumben itu sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta berbentuk barang.
Kemudian merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 adalah sebesar Rp 6,1 miliar. Namun dalam waktu 13 hari, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar.
4. Penggelembungan DPT
Kubu Prabowo juga mempersoalkan teknis penyelenggaraan pemilu. Mereka menduga ada penggandaan suara sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Hal tersebut menurut mereka tidak wajar.
5. Kecurangan Sistem Penghitungan
Kemudian Kubu Prabowo memperkarakan sistem penghitungan suara (situng). Mereka menduga ada intervensi dan rekayasa sistem. Tim kuasa hukum kubu Prabowo yang diketuai Bambang Widjojanto juga menyertakan studi kasus kekacauan situng yang ditemukan di 3.742 tempat pemungutan suara di Jawa Timur.
6. Cacat C7
Selain itu kubu Prabowo juga turut menggugat cacatnya dokumen C7. Mereka menyebut dokumen tersebut dihilangkan di sejumlah daerah dengan cara tidak diteken.
[artikel number=3 tag=”pilpres, prabowo”]
7. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
Kubu Prabowo menilai Jokowi menggunakan alat negara untuk memenangkannya. Jokowi diduga menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk kepentingan kampanye. Mereka mencontohkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menginstruksikan pegawai negeri tidak boleh hanya netral.
Tujuh poin tersebut adalah pokok-pokok materi yang diajukan oleh Kubu Prabowo dalam sidang MK terkait pilpres yang diadakan hari ini.