Jokowi Teken Diskon Pajak, Menguntungkan Pengusaha?

Dalam waktu dekan Presiden Jokowi teken diskon pajak super bagi perusahaan yang menyediakan vokasi.

Beredar kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan gebrakan. Dikabarkan jika Jokowi teken diskon pajak dalam waktu dekat. Hal tersebut tentu memberikan kabar yang menyenangkan bagi pelaku industri. Namun perlu diketahui tidak semua industri dapat keringanan tersebut.

Jokowi Teken Diskon Pajak Bagi Industri Vokasi

Insentif pengurangan pajak tersebut diperuntukkan bagi industri yang berinvestasi di bidang vokasi. Hal tersebut dilakukan guna mendorong pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut sebelumnya sudah diwacanakan antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Berdasarkan perundingan tersebut kemudian menghasilkan keputusan insentif pengurangan pajak atau super deduction tax, yang kemudian menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang kini akan segera dikeluarkan.

Perkaitan besaran pengurangan pajak, insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang akan disubsidi oleh pemerintah akan mencapai 300%. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan investasi pada bidang industri dan dapat mendorong kualitas pembangunan manusia.

Industri pendidikan vokasi akan mendapatkan keringanan pajak (paguyubanhondabanten.com)

Bagi industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi,  pemerintah akan memberikan keringanan pajak hingga 200%, Sedangkan untuk industri yang melakukan kegiatan research & development (R&D) (yang menciptakan inovasi) akan diberikan keringanan pajak hingga 300%.

Darmin Nasution sebelumnya pernah menargetkan jika aturan insentif tersebut akan keluar dalam bulan Mei. Namun nampaknya sekitar bulan Juni ini baru akan terealisasikan, mengingat adanya momen lebaran.

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang menyatakan aturan tentang pemberian insentif pengurangan pajak atau super deduction tax akan terbit pada semester pertama tahun ini, atau bulan Juni ini.

Peraturan tersebut kini prosesnya sudah mencapai tahap akhir. Airlangga juga mengatakan jika peraturan pemerintah (PP) tentang deduction tax sudah disinkronisasi oleh seluruh menteri yang terlibat, dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden.

Insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang/R&D) untuk menghasilkan inovasi.

[artikel number=3 tag=”Pajak, tax, jokowi”]

Airlangga kembali menjelaskan jika fasilitas vokasi deduction tax 200% hanya tinggal ditandatangani Jokowi. Kemudian ia juga berharap jika bisa langsung diimplementasikan.

“Tinggal tanda tangan Pak Presiden. (Semester ini) bisa, bisa,” jelasnya.

Diharapkan insentif tersebut akan memacu perusahaan-perusahaan dalam meningkatkan inovasi. Selain itu super deduction juga akan membangkitkan inovasi akan mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk melakukan inovasi. Jadi, kita tunggu saja Jokowi teken diskon pajak tersebut.