Kemenperin Peringatkan Masyarakat: Penjual iPhone 16 di Indonesia Bisa Terjerat Sanksi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memantau ketat peredaran iPhone 16 di Indonesia yang diduga mulai dijual oleh pihak-pihak tertentu di berbagai platform online. Kemenperin kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 dari penjual yang memanfaatkan ponsel bawaan penumpang luar negeri, terutama yang beredar di online marketplace maupun toko-toko offline.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa iPhone 16 yang saat ini masuk ke Indonesia diperuntukkan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk dijual.

“Kami telah menerima laporan masyarakat bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual iPhone 16, baik di marketplace online maupun secara langsung,” ujar Febri dalam pernyataannya pada Rabu (30/10).

Pihaknya mengingatkan bahwa pemasaran ponsel ini di Indonesia masih belum resmi, mengingat belum adanya izin terkait sertifikasi TKDN dari Apple.

Kemenperin menyatakan akan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang mengiklankan dan memperdagangkan iPhone 16 di Indonesia. Hal ini dikarenakan jual-beli tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Tak hanya itu, Kemenperin juga mempertimbangkan langkah menonaktifkan IMEI pada perangkat iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di pasar domestik tanpa izin resmi.

“iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang memang masuk secara legal, namun statusnya akan menjadi ilegal bila diperjualbelikan,” jelas Febri.

Penjualan produk iPhone 16 di Indonesia ini dapat merugikan konsumen karena iPhone tersebut tidak memiliki garansi resmi dari distributor yang diakui di Indonesia, sehingga tidak ada perlindungan konsumen.

Febri menambahkan, kebijakan ketat ini diambil demi memastikan komitmen investasi dari PT Apple Indonesia terpenuhi serta menjaga persaingan yang sehat di pasar ponsel domestik.

Hingga saat ini, Apple tercatat telah menjual 3,8 juta unit perangkat elektronik HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) dengan nilai penjualan mencapai sekitar Rp19 triliun per tahun. Namun, realisasi komitmen investasi Apple di Indonesia masih dinilai minim.

Dengan adanya peringatan ini, Kemenperin berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak tergiur untuk membeli iPhone 16 yang ditawarkan tanpa jaminan resmi di pasar Indonesia.

Demikian informasi seputar iPhone 16 di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.