Kena Gugat Rp92 Miliar: Menhub Budi Karya Harus Bayar Kerugian Rp942 Juta per Hari

Ramai dan jadi sorotan perkara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mengutip berkas gugatan yang berada di website PTUN Jakarta, gugatan tersebut dilayangkan oleh dua orang yang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai.

Gugatan dilayangkan terkait  penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara. Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

Bagaimana Respon Budi Karya soal Gugatan Rp92 Miliar?

“Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah),” bunyi gugatan seperti dikutip pada Kamis, 15 Desember.

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya untuk  membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.