Presiden Jokowi (Joko Widodo) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Keputusan ini diatur dalam Keppres RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Tujuan Pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Pembentukan Satgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. Ketua Satgas, Luhut Binsar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan terdiri atas pengarah dan pelaksana. Mereka akan bertugas sejak 14 April 2023 hingga 30 September 2024.
Susunan Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Dalam susunan pengarah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi ketua. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD masing-masing ditunjuk sebagai wakil ketua I dan wakil ketua II.
Pengarah bertugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Susunan Pelaksana Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Sementara di susunan pelaksana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk menjadi ketua. Selain itu, Wakil Menteri Agraria Ruang dan Tata Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Wakil Ketua II.
Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan tata kelola industri kelapa sawit dan.