Merpati Nusantara Airlines (MNA) akan membayar pesangon senilai Rp100 miliar untuk mantan karyawan yang di-PHK pada periode 2014-2018. Dalam keterangan resminya, MNA mengatakan bahwa pesangon akan diambil dari hasil penjualan aset perusahaan, yang saat ini sedang dalam proses persetujuan oleh Kementerian BUMN.
Sebanyak 861 mantan karyawan MNA berhak mendapat pesangon, yang besarnya tergantung pada masa kerja dan jabatan mereka. Pesangon ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi yang mereka alami setelah kehilangan pekerjaan.
Meskipun sedang menjalani proses penjualan aset, MNA memastikan bahwa layanan perusahaan kepada konsumen tidak akan terganggu. Penjualan aset dilakukan untuk membantu MNA mengatasi masalah keuangan yang dihadapinya, sehingga dapat beroperasi dengan lebih baik di masa depan.
Sebelumnya, pada 2019, MNA telah membayarkan pesangon senilai Rp140 miliar kepada mantan karyawan yang di-PHK pada periode sebelum 2014. Keputusan ini diambil untuk mengurangi sengketa hukum yang masih terbuka antara MNA dan eks karyawan.
Namun, keputusan MNA untuk membayar pesangon dari hasil penjualan aset perusahaan menuai kritik dari beberapa pihak. Mereka menilai bahwa penjualan aset seharusnya dilakukan untuk mengembangkan bisnis, bukan untuk membayar pesangon. Selain itu, beberapa mantan karyawan yang berhak mendapat pesangon masih menunggu pembayaran hingga saat ini.
Dalam situasi yang sulit ini, MNA diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah keuangan perusahaan dan membayar pesangon kepada eks karyawan. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan mantan karyawan dan mencegah terjadinya sengketa hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.