Kolaborasi Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan rotan ilegal 50.307 kilogram yang hendak dikirim ke Tiongkok. Penindakan ini terjadi di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Minggu (15/08).
Rotan yang diselundupkan dikemas dalam 8 kontainer berukuran 20 feet, dengan modus pelaporan yang salah dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Eksportir menyatakan barang yang diekspor sebagai kelapa, padahal yang sebenarnya diekspor adalah penyelundupan rotan ilegal.
“Rotan termasuk barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024. Eksportir melanggar undang-undang kepabeanan dengan menyerahkan dokumen palsu, dan terancam hukuman pidana hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Pelindo Pontianak, Beni menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam dilakukan setelah adanya analisis Tim Analis Bea Cukai Kalbagbar. Analisis ini menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB yang diajukan oleh CV MAS.
Berdasarkan hasil analisis, nota hasil intelijen (NHI) diterbitkan dan proses pemeriksaan dimulai. Karena pemilik barang tidak hadir saat pemeriksaan, Bea Cukai melakukan pemeriksaan jabatan dengan disaksikan oleh PT Pelindo Pontianak.
Langkah penggagalan penyelundupan rotan ilegal ini dinilai sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Beni menegaskan, penindakan ini bertujuan menjaga transparansi dan profesionalisme dalam penegakan aturan terkait barang-barang terlarang untuk diekspor.
Demikian informasi seputar penggagalan penyelundupan rotan ilegal. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.