Begini Penjelasan Jalur Hijau dan Jalur Merah Bea Cukai

Beberapa Importir ternyata masih bingung tentang jalur hijau dan jalur merah yang dikenakan bea cukai. Untuk lebih jelasnya, simak artikel berikut ini.

Kegiatan importir menjadi salah satu bagian dari bisnis yang tidak dapat dihindari. Dalam kegiatan importir tersebut, beberapa pengusaha kerap mempertanyakan penyebab perusahaannya kadang terkena jalur hijau dan jalur merah bea cukai dalam kegiatan importasi.

Jalur hijau dan jalur merah bea cukai kadang menjadi salah satu kendala bagi para perusahaan yang mengadakan importir.

Perlu diketahui oleh para importir bahwa barang pemeriksaan pabean akan dilakukan pada barang impor. Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang telah diatur pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pemeriksaan pabean memang telah lama diberlakukan. Hal tersebut senada dengan pernyataan Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, pada 2017 silam.

Petugas Bea Cukai (setkab.go.id)

Robert mengatakan, “Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi tersebut yang menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau saja, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, mitra utama (MITA) non Prioritas, dan jalur MITA prioritas.” (Dikutip dari bcsemarang.beacukai.go.id)

Dalam keterangan Robert, ia juga menjelaskan mengenai jalur hijau, merah, dan kuning. Jalur Hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

[artikel number=3 tag=”Bisnis, ekonomi, impor”]

Sedangkan pengertian jalur merah bea cukai adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Berbeda lagi dengan mitra utama non prioritas dan mitra utama prioritas. Dalam proses pengeluaran barang impor, kedua Mita tersebut memungkinkan untuk tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Hanya saja para importir jalur MITA Non Prioritas tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk barang ekspor yang diimpor kembali (reimpor), barang yang terkena pemeriksaan acak, atau barang impor sementara. Pemberlakuan jalur hijau, jalur kuning, dan jalur merah bea cukai menjadi salah satu rangkaian dari proses pengawasan yang dilakukan pemerintah. Pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai juga dimaksudkan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan impor. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara sasaran pasar para perusahaan Internasional. Pemeriksaan pabean tersebut juga akan meminimalisir dampak negatif dari barang yang diimpor.