Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis untuk Kendalikan Konsumsi Gula di 2025

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan cukai yang ditargetkan mencapai Rp244,198 miliar, dengan pertumbuhan 5,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rencana ini juga tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Pengenaan cukai Minuman Berpemanis tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan di masyarakat.

Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, industri minuman dapat didorong untuk melakukan reformulasi produk dengan kandungan gula yang lebih rendah. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia, seperti diabetes dan penyakit jantung.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa rencana pengenaan cukai ini masih harus melalui proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Iya memang itu (cukai minuman berpemanis) yang akan kita coba bahas nanti dengan DPR, yang lain memang enggak,” ujar Febrio, sebagaimana dilaporkan oleh Detik Finance.

Menurut Febrio, prioritas pemerintah saat ini adalah kesehatan masyarakat, khususnya terkait dengan konsumsi gula. Konsumsi gula yang berlebihan telah menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus penyakit tidak menular di Indonesia.

Oleh karena itu, pengenaan cukai terhadap MBDK dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi gula berlebih dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi gula yang tidak terkendali.

Dengan berbagai kajian dan konsultasi yang telah dilakukan, pemerintah optimistis bahwa pengenaan cukai terhadap MBDK akan dapat diterapkan secara efektif mulai tahun 2025. Meski demikian, hasil akhir dari pembahasan ini akan sangat bergantung pada persetujuan DPR dan implementasi kebijakan yang tepat sasaran.

Demikian informasi seputar kebijakan cukai Minuman Berpemanis. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.