Waskita Karya dan Wijaya Karya: Pelaporan Keuangan yang Tidak Konsisten?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, salah satu BUMN karya yang menjadi sorotan publik belakangan ini terkait dugaan ‘dipolesnya’ laporan keuangannya. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa laporan keuangan Waskita Karya dan PT Wijaya Karya (Persero) tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Meskipun BUMN tersebut selama bertahun-tahun dilaporkan mengalami keuntungan, namun arus kas (cashflow) sebenarnya tidak pernah positif.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga turut mengaudit laporan keuangan Waskita Karya, namun audit ini tidak terkait dengan dugaan manipulasi laporan keuangan. Juru Bicara BPKP, Azwad Zamroddin Hakim menjelaskan bahwa audit tersebut berkaitan dengan penyertaan modal negara (PMN) dan bukan tentang manipulasi.

Proses audit sedang dilakukan oleh BPKP, namun belum ada permintaan resmi untuk mengaudit PT Wijaya Karya (Persero). Azwad menegaskan bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP saat ini masih dalam tahap pendalaman.

Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya juga menyoroti isu-isu terkait tata kelola keuangan pada BUMN Karya, termasuk Waskita Karya. Menurutnya, pelaporan keuangan beberapa BUMN karya, seperti Waskita Karya dan Wijaya Karya, tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Waskita Karya sendiri telah menerima penyertaan modal negara (PMN) beberapa kali. Pada tahun 2021, Waskita Karya menerima PMN sebesar Rp 7,9 triliun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021. Pada tahun 2022, Waskita Karya kembali menerima PMN sebesar Rp 3 triliun melalui PP Nomor 34 Tahun 2022. Namun, pada bulan Mei, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penundaan PMN untuk Waskita Karya. Penundaan ini dilakukan hingga adanya kejelasan mengenai rencana restrukturisasi perseroan. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan program restrukturisasi sebelum melanjutkan rencana PMN untuk Waskita Karya.