Mengetahui Sejarah Investasi Syariah di Indonesia

Sejak kapan investasi syariah ada? Berikut ini sejarah investasi syariah di Indonesia.

Bank Syariah dan produk investasi syariah lainnya kini mulai menjamur di Indonesia. Atau barangkali anda salah satu penggunanya? Namun apakah anda sudah tahu sejarah investasi syariah di Indonesia mulai sejak kapan?

1997 Tonggak dari Sejarah Investasi Syariah di Indonesia

Pada tahun 1997 diterbitkan Reksa Dana Syariah pertama kalinya oleh PT. Danareksa Investment Management, momen tersebut dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah kelahiran pasar modal syariah di Indonesia.

Kemudian hingga beberapa tahun selanjutnya yaitu tahun 2000, ketika Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index.

Jakarta Islamic Index sendiri bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Kemunculan-kemunculan lembaga tersebut diharapkan agar para pemodal dapat menanamkan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Produk bank syariah (muslimobsession.com)

Satu tahun berikutnya pada 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001  yang merupakan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal.

Fatwa tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.  Instrumen investasi syariah di pasar modal pada awal 2000-an terus berkembang dan bertambah. Salah satunya adalah munculnya Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen tersebut merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Kemudian pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan (kembali) fatwa no. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Fatwa tersebut kemudian membuat Bapepam dan LK mengeluarkan peraturan pertama perihal pasar modal syariah yang di terbitkan pada tahun 2006 dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007.

DES merupakan panduan para pelaku pasar yang memenuhi prinsip syariah. Hingga pada tahun 2008, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

DSN-MUI kembali menerbitkan fatwa yaitu Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek pada 8 Maret 2011.

Fatwa tersebut merupakan penegasan halalnya berinvestasi di pasar saham. Setelah fatwa tersebut terbit BEI meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada 12 Mei 2011.

Indeks Saham Syariah Indonesia sendiri memiliki fungsi sebagai penghitung pergerakan saham yang ada dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi ratusan saham syariah.

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan indeks komposit saham syariah, yang terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada tahun 2011.

Pergerakan tersebut kemudian diikuti dengan diluncurkannya Syariah Online Trading System (SOTS) oleh perusahaan efek pada tahun yang sama.

Hal tersebut membuat pesatnya perkembangan transaksi online di pasar modal Indonesia.  

[artikel number=3 tag=”Bisnis, investasi, syariah”]

Transaksi saham online berkembang pesat dikarenakan dikarenakan dapat memudahkan investor ketika bertransaksi. Transaksi online membuat order transaksi dari investor ke sistem perdagangan bursa lebih cepat, karena investor dapat langsung memasukkan order jual dan atau order beli atas saham melalui sistem online trading.

Indonesia adalah negara yang memiliki pangsa pasar modal syariah terbesar di dunia. Rasio nilai kapitalisasi pasar terhadap GDP (Gross Domestic Products) Indonesia sendiri masih di bawah 50%. Angka tersebut tentu adalah peluang besar bagi pasar modal syariah di Indonesia.

Ternyata sejarah investasi syariah di Indonesia belum lama dan masih baru, namun perkembangannya sangat pesat. Hal tersebut membuktikan adanya peluang yang besar dalam berinvestasi syariah, berani mencoba?