Berapakah umur batas usia pensiun anda?
Tidak selamanya manusia muda, dan terus bekerja. Setiap pekerja pada akhirnya akan mengalami pensiun juga. Sehingga salah satu hal yang perlu untuk anda pikirkan adalah mengetahui batas usia pensiun anda, agar dapat mempersiapkan segalanya dengan matang.
UU yang Mengatur Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun seharusnya sudah diatur ddalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun dalam UU tersebut tidak diatur secara jelas kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) bagi para pekerja di sektor swasta.
Meskipun dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah dikarenakan pekerja telah memasuki usia pensiun.
Meskipun demikian, sesungguhnya untuk mengetahui berapa batas usia pensiun berlaku anda, sudah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan batas usia pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.
Untuk menentukan batas usia pensiun bagi pekerja swasta, hal tersebut merujuk pada peraturan perusahaan yang berpedoman pada UU yang mengatur hak-hak masa pensiun, seperti halnya UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian, dan UU mengenai profesi tertentu.
Merujuk pada UU yang lebih lama yang terdapat pada pasal 14 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang mencapai usia 55 tahun. Sehingga peraturan tersebut dapat dianalogikan sebagai batas usia pensiun pekerja swasta.
Pada UU lainnya yaitu UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, juga menyebutkan bahwa hak pensiun yaitu pekerja yang memiliki batas usia pensiun normal (55 tahun) dan batas usia pensiun wajib maksimum (60 tahun).
Kemudian terbitlah salah satu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pensiun yang memuat ketentuan umur pensiun, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”), sebagai berikut:
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
[artikel number=3 tag=”Bisnis, pensiun, investasi”]
(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Berdasarkan peraturan undang-undang di atas, dapat diketahui ketika anda memasuki usia 50 tahun-an, maka anda sudah memasuki batas usia pensiun. Sehingga jika anda sudah dan akan memasuki usia tersebut, persiapkan segalanya dari sekarang juga!