Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan Bakal Diperbarui? Bisakah Pekerja Menolak?

Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan menjadi perhatian setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan penjelasan mengenai UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menyebut mekanisme pemutusan hubungan kerja diperketat agar perusahaan tidak mudah memberhentikan pekerja.

Dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/10/2026), Said menjelaskan kewajiban pemberitahuan rencana PHK dan perundingan dengan pekerja. Perselisihan yang tidak selesai dapat berlanjut melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Namun, Said juga mengakui KSPI belum dapat mengakses naskah final undang-undang tersebut. Karena itu, penjelasan berikut merupakan keterangan KSPI berdasarkan catatan yang diperolehnya, bukan pembacaan langsung terhadap rumusan pasal final.

Baca juga: Bagi Para Pekerja, Perjuangkan dan Ketahui Cara Menghitung THR

Mekanisme Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan Menurut KSPI

Menurut Said, perusahaan wajib memberi tahu pekerja ketika merencanakan PHK. Pemberitahuan tersebut diikuti perundingan bipartit, yakni pembahasan antara pemberi kerja dan pekerja untuk mencari penyelesaian.

Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat. Pekerja yang menolak PHK juga disebut dapat mengajukan gugatan ke PHI.

Said menjelaskan bahwa pekerja dapat menempuh gugatan dengan pendampingan serikat pekerja maupun secara mandiri. Dengan mekanisme tersebut, keputusan PHK yang diperselisihkan memiliki jalur penyelesaian melalui lembaga hubungan industrial.

Ia turut menyoroti pembayaran upah selama perselisihan berlangsung. Dalam penjelasannya, perusahaan tetap wajib membayar upah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pada saat yang sama, menurut Said, pekerja tetap berkewajiban datang ke perusahaan dan menjalankan pekerjaan. Kewajiban perusahaan membayar upah dan kewajiban pekerja bekerja dijelaskan sebagai bagian dari hubungan kerja selama proses penyelesaian perselisihan.

Meski demikian, rincian penerapan upah proses dan mekanisme perselisihan perlu dicocokkan dengan naskah resmi setelah tersedia. Laporan tersebut belum menyertakan rumusan pasal final yang dapat digunakan untuk memeriksa seluruh ketentuan secara langsung.

Baca Juga: PHK Karyawan BP Migas: Strategi Penghematan di Tengah Dinamika Industri

Naskah Final Belum Diakses, Rincian Ketentuan Masih Ditunggu

Said menyampaikan bahwa dokumen final belum dapat diakses KSPI karena masih memerlukan sinkronisasi. Proses tersebut, menurut keterangannya, mencakup penyelarasan antarpasal dan definisi untuk menghindari tumpang tindih antarayat.

Ia memperkirakan penyelesaian membutuhkan waktu paling cepat dua minggu hingga sekitar satu bulan. Setelah proses tersebut selesai, dokumen disebut akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara. Perkiraan ini merupakan penjelasan Said, bukan kepastian jadwal penerbitan naskah resmi.

Walaupun belum memperoleh dokumen final, Said mengaku telah menerima sejumlah catatan mengenai substansi ketentuan. Berdasarkan catatan itu, ia menilai perlindungan pekerja lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Penilaian tersebut tetap perlu dibedakan dari isi pasal yang telah dapat diperiksa publik. Bagi pekerja dan perusahaan, naskah resmi diperlukan untuk memastikan prosedur, hak, kewajiban, serta waktu berlakunya ketentuan.

Penjelasan KSPI menempatkan pemberitahuan, perundingan, dan penyelesaian perselisihan sebagai bagian penting aturan PHK di UU Ketenagakerjaan. Kepastian rincian penerapannya tetap perlu merujuk pada naskah resmi, mengingat dokumen final belum dapat diakses KSPI saat keterangan disampaikan.

Demikian informasi seputar gejolak perombakan aturan PHK di UU Ketenagakerjaan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.