THR adalah hak bagi para pekerja yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi para pekerja. Namun masih saja perusahaan yang tidak memberikan THR bagi para pekerjanya. Jika menemukan hal tersebut, sebaknya laporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, karena pemberian THR sudah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan. Sehingga sebaiknya perjuangkan hak anda, ketahui cara menghitung THR anda.
THR untuk Siapa dan Bagaimana cara menghitung THR?
Berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan, THR diperuntukkan bagi pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaannya. Pekerja atau buruh berarti adalah setiap orang yang bekerja dengan mendapat imbalan atau upah.
Pada pasal 2 UU tersebut menyebutkan jika pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan atau lebih. Berkaitan dengan besaran THR yang diterimanya, diatur dalam pasal 3 dengan hitungan satu kali upah pada pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan lebih.
Kemudian bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, hitungannya adalah masa kerja dibagi 12, dan kemudian dikalikan dengan besaran gaji bulanan.
Tidak hanya para pekerja tetap, pekerja lepas atau freelance juga mendapatkan THR. Hitungannya adalah dengan rata-rata upah yang diterimanya selama beberapa bulan. Jika pekerja lepas memiliki masa kerja 12 bulan lebih, maka hitungannya adalah besaran upah terakhir yang diperolehnya.
Pemberian THR tersebut hanya diberikan satu kali dalam setahun, dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Meksipun sudah diatur dalam UU masih saja banyak aduan berkaitan dengan keterlambatan bahkan tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengingatkan agar para perusahaan swasta memberikan THR bagi pegawainya dengan tempo paling lambat satu minggu sebelum perayaan Hari Raya idul Fitri mendatang. Hanif juga memastikan hal tersebut akan diteruskan melalui surat himbauan kepada para perusahaan swasta Indonesia.
[artikel number=3 tag=”Sri-mulyani, investasi, perusahaan”]
Berkaitan dengan aduan THR yang tidak diberikan, maka kementeriannya akan memilah-milah aduan yang masuk. Kemudian apabila perusahaan terbukti bersalah, maka akan ada sanksi tegas, yaitu denda pembayaran THR ditambah lima persen dari THR. Akan tetapi apabila perusahaan benar-benar tidak mampu akan ada keringanan berkait dengan sanksi.
Akan tetapi bukan berarti perusahaan
lepas tangan, tetap ada sanksi atau
kesepakatan baru yang tetap menguntungkan pekerja, seperti penjadwalan ulang
pembayaran THR.
Lebaran kurang dari
satu bulan, pastikan anda mendapatkan hak dan ketahui cara menghitung THR yang
akan anda terima.