Keputusan Pemerintah: Kenaikan Gaji 8% untuk ASN dan TNI/Polri di 2024

Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan penting untuk meningkatkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri sebanyak 8% pada tahun mendatang. Namun, peningkatan ini tergolong lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan gaji pensiunan yang mencapai 12%. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan pemahaman mengenai latar belakang keputusan ini. Sri Mulyani menjelaskan bahwa ASN umumnya menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagai bagian dari gaji mereka. Selain itu, kementerian/lembaga (K/L) yang telah menunjukkan kinerja baik juga cenderung mengajukan peningkatan tunjangan kinerja.

“Dengan demikian, jika kita melihat pertumbuhan kenaikan gaji ASN TNI Polri sebesar 8%, sedangkan kenaikan bagi pensiunan yang tidak menerima tukin tentu lebih tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Nota Keuangan tahun 2024, yang dilansir pada Kamis (17/8/2023).

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk kenaikan gaji ini mencapai Rp52 triliun. Untuk ASN di pemerintah pusat, alokasi anggarannya sebesar Rp9,4 triliun. “Adapun untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%, anggaran yang disediakan adalah tambahan sekitar Rp17 triliun,” tambahnya.

Lebih lanjut, kenaikan gaji ASN di pemerintah daerah diproyeksikan sebesar Rp25,8 triliun. “Untuk ASN di daerah, dengan peningkatan gaji sekitar 8%, alokasi anggaran yang dialokasikan mencapai Rp25,8 triliun,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Keputusan pemerintah untuk meningkatkan gaji ASN dan personel TNI/Polri mencerminkan komitmen untuk memberikan penghargaan kepada pelayan publik yang telah berkontribusi dalam menjaga dan memajukan negara. Meskipun angka kenaikan tidak setara dengan kenaikan gaji pensiunan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan faktor tunjangan kinerja yang merupakan bagian integral dari kompensasi ASN.