Pada pertengahan tahun 2019 lowongan CPNS akan kembali dibuka.
Kabar menggembirakan bagi para pencari kerja, karena pada tahun ini pemerintah kembali membuka lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang akan dilakukan secara besar-besaran sebagaimana tahun lalu.
Menunggu Lowongan CPNS Segera Dibuka
Sebagaimana dilansir dari liputan6.com, Rabu (12/6), jumlah formasi CPNS yang ditawarkan pada tahun ini mencapai 254.173 kursi. Angka tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan tahun lalu dengan 238.015 formasi.
Formasi tersebut kemudian akan dialokasikan sebanyak 46.425 formasi untuk CPNS sebesar 23.213 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 23.212 formasi.
Kemudian untuk CPNS Pusat dibagi bagi pelamar umum sebanyak 17.519 formasi dan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694 formasi. Kemudian untuk pemerintah daerah, akan dialokasikan sebanyak 207.748 formasi untuk CPNS dan PPPK.
Bagi CPNS daerah, sebanyak 62.324 formasi dibuka bagi pelamar umum (62.249 formasi) dan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi. Sedangkan untuk PPPK akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 145.424 formasi.
Lalu kapan pembukaannya? Rencananya untuk proses pendaftaran bagi PPPK akan dimulai terlebih dulu. Sedangkan pendaftaran CPNS akan dibuka pada Oktober 2019.
Diprediksi jumlah pelamar CPNS tahun ini akan membludak sebagaimana tahun lalu. Pada tahun 2018 tercatat jumlah pelamar CPNS sekitar 5 juta orang dan memperebutkan 200 ribu formasi. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan jumlah pelamar online.
Berkaitan dengan detail seleksi CPNS hingga saat ini belum ada informasi yang valid, dikarenakan sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa menginformasikan. Hal tersebut dikarenakan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) masih melakukan rapat-rapat persiapan terkait hal tersebut.
Berkaitan dengan syarat pendaftaran CPNS, jika melihat pada tahun lalu maka tidak akan jauh berbeda. Dilansir dari liputan6.com (12/06), terdapat 9 syarat dasar bagi pelamar yang kemungkinan akan sama dengan tahun ini.
Syarat tersebut sesuai dengan Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, yang pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Berusia minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
[artikel number=3 tag=”PNS, CPNS, Pegawai-negri”]
8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Lowongan CPNS terbuka lebar. Apakah tertarik untuk mendaftar dan berjuang kembali untuk berkompetisi dalam seleksi CPNS tahun ini?