Libur PNS Satu Minggu Lebih, Sudah Diteken!

Cuti bersama libur lebaran kali ini nampaknya membuat para PNS bahagia.

Lebaran sebentar lagi, bagi anda yang di tengah perantauan pasti sudah menanti-nantikan saat berkumpul keluarga di kampung halaman. Bagi anda yang termasuk dalam aparatur negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), libur PNS tahun ini lebih panjang.

Libur PNS Lebih Panjang Tahun Ini

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, maka tahun ini PNS mendapatkan hak lmendapatkan cuti bersama selama 4 hari.

Cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri ini ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jumat). Sedangkan satu hari untuk memperingati Natal pada 24 Desember 2019. Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Kemudian bagi PNS yang disebabkan jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang telah ditentukan.

[artikel number=3 tag=”travel, presiden, pns”]

Bedasarkan keputusan tersebut, maka total libur yang  didapat oleh PNS adalah 8 hari. Liburan tersebut dimulai pada Minggu 2 Juni sampai dengan Minggu 9 Juni. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019, PNS harus harus masuk kerja dikarenakan wajib mengikuti Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.

Perlu diketahui jika sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mendapatkan libur Lebaran, dikarenakan pada tanggal 1 Juni mereka harus mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka seluruh PNS dilarang untuk membolos pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2019. Apabila masih ada PNS yang membolos maka sudah jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PNS Wajib Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila (panrita.news)

Meskipun pada tanggal 1 Juni para PNS harus masuk untuk mengikuti upacara, namun setelahnya para PNS diperbolehkan untuk mudik dan kembali lagi bekerja pada tanggal 10 Juni 2019.

Dilansir dari liputan6.com,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin tidak akan memberikan toleransi bagi PNS yang meminta cuti sebelum cuti bersama. Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

Berikut ini daftar lengkap rincian liburan yang didapatkan PNS pada Lebaran tahun ini; 2 Juni (Libur Hari Minggu), 3 Juni (Cuti Bersama Lebaran), 4 Juni (Cuti Bersama Lebaran), 5 Juni (Libur tanggal merah Lebaran), 6 Juni (Libur tanggal merah Lebaran), 7 Juni (Cuti Bersama Lebaran), 8 Juni (Libur hari Sabtu), 9 Juni (Libur hari Minggu).