OJK Intai 13 Asuransi Jiwa, Anda Wajib untuk Waspada!

Dikabarkan bahwa Ada 13 asuransi yang kini sedang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono. Ogi menyebut tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa. Sementara, enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.

Namun Ogi tak menyebutkan secara jelas perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut. Ditambah, alasan dari perusahaan tersebut diawasi secara khusus juga tak disampaikan. Tapi dari daftar tersebut, dipastikan bahwa PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan salah satunya. Mereka diketahui telah mempercepat pelaksanaan Sidang Luar Biasa (SLB) seperti yang disarankan OJK.

PT Asuransi Jiwa Kresna Dalam Sanksi Pembekuan!

Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 mengatakan SLB ini dipercepat guna memenuhi saran dan arahan OJK RI selaku regulator yang membantu upaya pemulihan kesehatan perusahaan asuransi tertua ini.

Salah satu keputusan yang diambil adalah terkait dengan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap kedua pada Februari tahun 2024.

Adapula, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), keduanya kini dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan sedang ditunggu rencana penyehatan keuangannya. Jasindo juga menjadi salah satu yang juga tengah diawasi. Jasindo masuk pengawasan karena tercatat memiliki Risk Based Capital di bawah ketentuan OJK yakni 120%. Beberapa perusahaan yang diketahui RBC di bawah tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.