Lagi-lagi Prabowo membuat kontroversi. Prabowo menyatakan sikap dengan menolak hasil penghitungan resmi KPU.
Deklarasi yang dilakukan Prabowo pada tanggal 14 Mei 2019 lalu, sontok membuat banyak pihak bertanya-tanya. Prabowo menyatakan sikap dengan menolak hasil penghitungan pemilu pilpres 2019, lantaran menurutnya ada kecurangan. Pernyataan tersebut lantas menimbulkan berbagai tanggapan terpasuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tolak Hasil Penghitungan Pemilu, Prabowo Menuai Banyak Tanggapan
Atas pernyataan Prabowo tersebut, KPU siap adu data dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait dengan penghitungan suara Pilpres 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting, yang menyebut adu data dapat dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilaksanakan sejak 10 Mei sampai 22 Mei 2019.
“Silakan, kita siap dengan data. Kami semua punya infrastruktur sampai ke bawah. C1 ada, DA1 kemudian kami punya DD1, silakan kami bisa tunjukkan dalam rekapitulasi, dan ini kan sudah dibuka, sudah ada forumnya sehingga dibawa saja dalam rapat pleno,” ujar Evi, seperti yang dilansir dari liputan6, Kamis, (16/05/19).
Evi menyebutkan jika data milik KPU dapat disandingkan dengan data Bawaslu dalam rapat pleno rekapitulasi suara, mulai dari data tingkat provinsi dan daerah. Sehingga KPU menyatakan jika data yang mereka miliki juga sudah siap untuk diaudit.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan capres nomor urut 01, merespon pernyataan Prabowo tersebut dengan menyatakan jika hasil pemilu adalah kewenangan KPU. Jokowi juga menegaskan jika Indonesia adalah negara konstitusi, sehingga jika ada pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil pemilu sudah sewajarnya menempuh mekanisme yang sudah diatur.
“Ya semuanya kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita semuanya diatur oleh peraturan KPU. Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi,” ungkap Jokowi.
[artikel number=3 tag=”kpu, prabowo, pemilu”]
Jokowi juga menerangkan jika ada kecurangan dalam pemilu, maka dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian jika terdapat sengketa yang lebih besar dalam menanggapi hasil pemilu dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya BPN Prabowo-Sandi mengumumkan hasil penghitungan suara internal mereka. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut hingga Selasa 14 Mei 2019, Jokowi-Ma’ruf memperoleh 44,14 persen atau 39.599.832 suara, sedangkan Prabowo Sandi mendapatkan 54,24 persen suara atau sebesar 48.657.483 suara. Jumlah suara yang tidak sah sebesar 1,62 persen. Menurut BPN Prabowo-Sandi hasil tersebut berdasarkan hasil penghitungan pemilu dari 444.976 TPS yang ada. Tim BPN Prabowo-Sandi juga siap untuk menguji dan mengadu data yang mereka peroleh.