Sandiaga Uno Rehat, Siapa Calon Wagub DKI Jakarta

Bagaimana mekanisme pemilihan calon Wagub DKI Jakarta usai Sandiaga Uno mengundurkan diri?

Sandiaga Uno usai kalah dalam perhelatan pemilihan presiden, memilih tidak kembali ke dunia politik. Lalu siapa yang bakalan mengisi kursi Calon Wagub DKI Jakarta?

Mekanisme Pemilihan Calon Wagub DKI Jakarta

Sandiaga sebelum mendaftarkan diri menjadi calon presiden mendampingi Prabowo Subianto, dirinya terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Namun setelah pemilu usai dan Sandiaga dinyatakan kalah, dirinya mengaku untuk sementara tidak ingin berkiprah ke dunia politik dulu. Sehingga DKI Jakarta akan membutuhkan wagub baru.

hinggaPartai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partai pengusung wagub, saat ini masih memilah nama-nama dari kader mereka sebagai pengganti Sandiaga

Sandiaga Uno (finroll.com)

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pemilihan wagub DKI Jakarta akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD.

Berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Tjahjo mengatakan jika dalam rapat paripurna tidak dapat memenuhi kuorum, maka akan dilakukan penundaan sampai dua kali.

“Dalam hal rapat paripurna tidak memenuhi kuorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali,” kata Tjahjo dilansir dari liputan6.com, Minggu (7/7/2019).

Selanjutnya apabila terjadi dua kali penundaan dan belum kuorum maka akan dilakukan pengembalian keputusan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk melakukan musyawarah mufakat.

[artikel number=3 tag=”Jakarta, sandiaga-uno”]

Mekanisme yang diterapkan adalah dengan menggunakan suara terbanyak dengan cara memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP Nomor 12 Tahun 2018.

Partai Gerindra dan PKS hingga kini sudah mengirimkan dua nama ke DPRD DKI Jakarta yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Kemudian hingga saat ini DPRD juga masih memproses penyusuan tata tertib pemilihan wakil gubernur oleh Pansus.

Seperti diketahui Sandiaga Uno sudah memastikan dirinya akan beristirahat sementara waktu dari dunia politik usai Pilpres 2019. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sandiaga usai mengikuti perlombaan Belitung Triathlon di Sijuk, Belitung, Bangka Belitung. Berkaitan dengan posisi Wagub DKI, Sandiaga memutuskan untuk tidak mengambilnya kembali, lantaran menurutnya adalah jatah dari PKS. Kemudian berkaitan dengan Pilkada Sumatera Barat tahun 2020, ia belum bisa memastikan. Kira-kira siapa ya Calon Wagub Jakarta yang terpilih?