Setelah THR, Bulan Ini PNS Bakal dapat Gaji ke-13

Menteri Sri Mulyani menjamin jika gaji ke-13 PNS akan segera dibagikan

Jika kemarin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mendapatkan hak dalam bentuk Tunjangn Hari Raya (THR), kini sudah saatnya PNS menantikan bonus lainnya yaitu gaji ke-13. Kabarnya gaji ke-13 akan cair bulan ini.

Enaknya jadi PNS, Setelah dapat THR lalu Gaji ke-13


kabar tersebut kemudian juga dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memastikan jika pencairan gaji ke-13 hingga saat ini belum ada kendala. Menurutnya jika tidak ada kendala pencairan gaji ke-13 tidak akan telat dibayarkan.

“Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat,” ungkap Sri Mulyani, dilansir dari detik.com, Rabu (12/6/2019).

Sri Mulyani mengatakan jika tidka ada kendala, proses pencairan akan dapat dibayarkan pada bulan ini. Hal tersebut dikarenakan tidak ada laporan dan sesuai dengan yang dijadwalkan oleh pemerintah.

Gaji ke-13 PNS akan diterima bulan ini (kataindonesia.com)

Pemberian gaji ke-13 sebebarnya sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Yang membedakan dalam pemberian gaji ke-13 adalah antara PNS aktif dan pensiunan yang akan berbeda jumlahnya. PNS aktif akan mendapatkan gaji ke-13 yang terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

[artikel number=3 tag=”PNS, Pegawe- negri, gaji”]

Kemudian bagi pensiunan (berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, aturan Ayat 3 Pasal 3) akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Peraturan tersebut juga menyatakan jika besaran gaji ke-13 yang diterima PNS aktif akan berbeda dengan pensiunan. Perbedaan tersebut terletak pada komponen yang diterimanya yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Hayo apakah anda salah satu aparatur negara yang sedang menunggu gaji ke-13? Dengan fasilitas dan hal yang didapatkannya, maka sudah sewajarnya bagi PNS untuk bekerja lebih giat dan melayani masyarakat dengan lebih baik ya…