Sri Mulyani optimis jika wacana cukai plastik dapat diterbitkan pada tahun 2019.
Plastik masih menjadi masalah serius yang menghantui bumi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan G20 di Osaka Jepang juga turut memberikan wacana berkaitan dengan sampah plastik. Wacana cukai plastik adalah langkah konkret yang dilakukan pemerintah.
Sri Mulyani Optimis dengan Wacana Cukai Plastik
Berkaitan dengan wacana pemberian bea cukai pada plastik, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan jika kini pihaknya masih mendalami mengenai putusan kebijakan tarif cukai plastik.
“Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh dewan komisi XI akan melalukan pendalaman,” kata Sri Mulyani dilansir dari liputan6.com, Selasa (2/7/2019).
Namun Sri Mulyani optimistis jika aturan cukai plastik dapat terbit pada 2019 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ternyata cukai plastik untuk ke depannya tidak hanya berlaku untuk kantong plastik saja.
Kemungkinan yang terkena bea cukai plastik tidak hanya dari produk kantong plastik, namun tidak memungkiri jika seluruh plastik sebagai barang akan terkena cukai.
Pembahasan yang dilakukan Kemenkeu berkaitan dengan kebijakan penerapan cukai plastik sebelumnya berlangsung bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa 2 Juli 2019.
Sri Mulyani dalam pertemuan tersebut memaparkan, simulasi besaran tarif cukai plastik adalah Rp 200 perak atau Rp 30 ribu per kilo gramnya, hitungan tersebut dengan asumsi 150 lembar dalam 1 kg plastik.
Simulasi tarif tersebut merupakan tarif setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen dengan kisaran harga antara Rp 400-Rp 500. Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp 200.
Menurut Sri Mulyani dari besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi, hal tersebut dikarenakan sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan.
Sri Mulyani menerangkan apabila kebijakan tersebut diterapkan maka nila inflasinya sekitar 0,045 persen. Selain itu Sri Mulyani juga mengimbau agar kebijakan tersebut segera diterapkan sebab penggunaan atau konsumsi plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
[artikel number=3 tag=”sri-mulyani, cukai”]
Indonesia sendiri tercatat sebagai negara penghasil limbah plastik terbesar nomor dua di dunia. Berdasarkan data KLHK 9,95 miliar lembar sampah dihasilkan setiap tahunnya di Indonesia.
“Mekanisme cukai ini tepat, ini sukses menekan konsumsi plastik ini, sejalan dengan peraturan lain yang dilakukan untuk mengatur keseluruhan ekonomi, cukai melakukan fungsi yang lebih efektif,” ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya menurut Sri Mulyani wacana cukai plastik tersebut akan didasar atas aturan dalam pasal 2 ayat 1 UU Cukai 2007 Nomor 39 yang menjelaskan cukai dikenakan dan dikendalikan, serta peredarannya diawasi.