Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung semakin intensif dalam menghadapi ancaman investasi ilegal yang merajalela. Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI (Pencegahan Aktivitas Jasa Keuangan Ilegal), menegaskan bahwa kolaborasi antar lembaga sangat diperlukan untuk menekan angka penipuan ini.
Berdasarkan data dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024, tercatat 55 keluhan terkait investasi ilegal di wilayah tersebut. Keluhan ini terdiri dari 42 kasus di Sumsel dan 13 kasus di Babel. Selain itu, terdapat 1.588 laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan 1.241 kasus di Sumsel dan 347 kasus di Babel.
“Investasi ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Aktivitas ini perlu dihentikan dengan segera untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar,” ujar Arifin dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
Untuk menghadapi ancaman ini, OJK bersama Satgas PASTI mengedepankan beberapa langkah strategis. Di antaranya, edukasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami tentang bahaya investasi ilegal. Selain itu, publikasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online, akan diperkuat untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Langkah proaktif lainnya termasuk pemblokiran situs web, aplikasi, dan akun media sosial yang terkait dengan investasi ilegal. Selain itu, OJK akan bekerja sama dengan bank dan penyedia layanan e-wallet untuk memblokir rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi keuangan ilegal.
Arifin menekankan pentingnya penerapan prinsip “Ilegal dan Logis” (2L) dalam menilai setiap penawaran investasi. “Masyarakat harus selalu waspada dan memastikan bahwa setiap penawaran investasi yang mereka terima adalah legal dan logis. OJK berkomitmen untuk secara aktif memberantas aktivitas keuangan ilegal, tetapi masyarakat juga harus berperan dalam mencegah terjadinya kejahatan ini,” jelasnya.
Keberadaan investasi ilegal dan pinjol ilegal tidak jarang terkait dengan aktivitas judi online, yang dikenal sebagai bagian dari “triangle of evils” dalam skema keuangan ilegal. Aktivitas ini telah merusak stabilitas keuangan banyak individu dan keluarga di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Secara nasional, Satgas PASTI mencatat adanya 9.888 aktivitas jasa keuangan ilegal pada Juni 2024. Dari jumlah ini, 1.366 merupakan investasi ilegal, 8.271 adalah pinjol ilegal, dan 251 kasus gadai ilegal. Terkait judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Bank juga diminta memblokir rekening lain yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang terlibat.
Dengan pendekatan yang komprehensif ini, OJK Sumsel Babel berharap dapat meminimalkan dampak negatif dari investasi ilegal dan membangun ekosistem keuangan yang lebih aman bagi masyarakat.
Demikian informasi seputar ancaman investasi ilegal di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.