Selain masalah sosial yang meliputi negara kita, pajak juga merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Indonesia akan pajak, nampaknya dari tahun ke tahun masih belum mengalami peningkatan. Kesadaran pajak masyarakat kita tergolong masing rendah akan wajib pajak. Permasalahan pajak di Indonesia memang masih menjadi masalah besar bagi pelaku usaha kecil sampai menengah. Banyak dari mereka yang lupa atau “melupa” dengan kewajiban pajak.
Menelusuri Permasalahan Pajak di Indonesia dari Offline Hingga E-Commerce
Bahkan jika kita amati banyak UKM yang bangkrut akibat bermasalah soal pajak. Memang belum semua pengusaha sadar akan pentingnya membayar pajak. Biasanya para pengusaha melakukan pajak tidak sebanding dengan pemasukan di rekening yang mereka punya, alhasil denda pajak mereka menumpuk dan akhirnya gulung tikar.
Sehingga penting pengetahuan tentang pajak bagi para pelaku ekonomi, mulai dari jenis pajak, administrasi, hingga bagaimana cara pembayaran pajak. Sebenarnya pemerintah sudah memberikan jalan keluar berkaitan permasalahan pajak tersebut, salah satunya adalah pemberian insentif, dan adanya penurunan tarif menjadi 0,5 persen. Hal tersebut bertujuan agar UMKM semakin berkembang dan tetap patuh membayar pajak.
Berkaitan dengan rasio pajak Indonesia, dilansir dari Tirto.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jika masalah kepatuhan pajak i Indonesia memang masih menjadi pekerjaan rumah. Rasio pajak di Indonesia bahkan masih rendah yaitu berada pada angka 10,78 persen. Angka tersebut berada di bawah rasio pajak di Malaysia atau Singapura yang memiliki rasio 14-15 persen.
Sebenarnya standar rasio pajak suatu negara adalah 15 persen. Memang permasalahan pajak di Indonesia adalah komples, di antaranya adalah masalah organisasi, Sumber Daya Manusia, penerimaan, pemprosesan data, dan sistem teknologi informatika. Padahal penerimaan pajak bagi suatu negara adalah hal yang penting, pajak merupakan kontrak yang dimiliki setiap warga negara terhadap negaranya sendiri, tidak lain untuk mewujudkan cita-cita Pancasila yaitu keadilan dan kesejahteraan.
[artikel number=3 tag=”Bisnis, pajak”]
Kemudian yang paling baru adalah ketentuan pajak yang
diterbitkan oleh Kementerian
Keuangan berkaitan pajak E-Commerce (perdagangan online) yang sudah
mulai diberlakukan pada awal bulan April 2019 lalu. Pajak tersebut diberlakukan
bagi transaksi E-commerce, di antaranya Online Marketplace, Classified
Ads, Daily Deals dan Online Retail.
Kemuculan pajak
terbaru tersebut juga kemudian menimbulkan masalah baru, yaitu berkaitan dengan
besaran pajak yang ditetapkan. Tentu akan terdapat beberapa tantangan bagi
pelaksanaan pajak E-commerce kedepannya, salah satunya dikarenakan transaksi
E-commerce tidak mengenal batas wilayah atau batas negara, dan tidak memiliki
bentuk nyata atau fisik barang yang akan diperjualbelikan. E-commerce juga
tidak memiliki syarat-syarat khusus, sehingga PPh dan PPN harus lebih dicermati. Sehingga
permasalahan pajak di Indonesia akan menjadi
lebih kompleks.