Cek Besaran Honorarium untuk Satpam, Sopir dan OB yang Bisa Sampai Rp5 Juta!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Di dalam PMK tersebut, terdapat informasi terkait besaran honorarium bagi beberapa profesi, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Honorarium ini akan berbeda-beda tergantung pada lokasi kerja masing-masing profesi.

Bagi Kementerian/Lembaga (K/L) yang berada di wilayah DKI Jakarta, besaran honorarium untuk Satpam dan Pengemudi ditetapkan sebesar Rp5,61 juta. Sementara itu, honorarium untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti di wilayah yang sama adalah Rp5,1 juta.

Di beberapa provinsi di Papua, seperti Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, besaran honorarium untuk Satpam dan Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4,6 juta, sedangkan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp4,18 juta.

Selanjutnya, di Sulawesi Utara, besaran honorarium untuk Satpam dan Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4,23 juta, dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3,81 juta. Sementara itu, di Bangka Belitung, besaran honorarium untuk Satpam dan Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4,2 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3,81 juta.

Di Kalimantan Utara, besaran honorarium untuk Satpam dan Pengemudi adalah Rp4,19 juta, sementara untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti adalah Rp3,81 juta. Lalu di Jawa Timur, honorarium untuk Satpam dan Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4,13 juta, dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3,75 juta.

Namun, besaran honorarium paling rendah terdapat di Jawa Tengah, dengan honorarium untuk Satpam dan Pengemudi hanya sebesar Rp2,28 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti hanya sebesar Rp2,07 juta. Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa besaran honorarium ini harus memperhatikan kinerja dan tugas yang dilakukan oleh masing-masing profesi. Diharapkan dengan adanya standar biaya masukan yang jelas, akan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para tenaga kerja di Indonesia, terutama mereka yang bekerja sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.