Investasi Dana Pensiun: Perspektif Baru dari Regulasi Terkini OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan terbaru yang memengaruhi industri perasuransian atau investasi dana pensiun (Dapen). Dalam rilisnya, OJK mengumumkan empat Peraturan OJK (POJK), salah satunya adalah POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa POJK Dapen ini merupakan penyesuaian atas beberapa POJK sebelumnya, yang mencakup regulasi terkait pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun, dan aspek lainnya.

Salah satu fokus utama POJK baru adalah dalam hal investasi, dengan tujuan mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun dan penempatan aset yang lebih bijaksana. OJK menetapkan persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Beberapa perbedaan mencolok antara POJK Nomor 27/2023 dengan POJK Nomor 29/2018 tentang Investasi Dana Pensiun juga diungkapkan. Sebagai contoh, POJK baru tidak menyebutkan investasi dalam bentuk tabungan di perbankan, sementara POJK sebelumnya menyertakan investasi tabungan pada bank. Dalam konteks investasi pada produk dana investasi infrastruktur, medium term note (MTN), dan repurchase agreement (REPO), POJK Nomor 27/2023 memperketat syarat dengan menetapkan bahwa dana pensiun harus memiliki minimal total dana investasi sebesar Rp1 triliun. Sebelumnya, POJK mensyaratkan total dana investasi sebesar Rp500 miliar.

OJK juga menetapkan bahwa dana pensiun harus memilih instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang masuk dalam daftar 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar. Lebih lanjut, POJK terbaru juga mengatur batasan investasi penyertaan langsung di Indonesia, tidak boleh melebihi 15% dari total jumlah investasi kelolaan dana pensiun. Hal ini berbeda dengan POJK sebelumnya yang memperkenankan investasi penyertaan langsung lebih dari 15%, dengan persetujuan OJK.

Dengan adanya POJK Nomor 27/2023, OJK berusaha meningkatkan tata kelola dan efisiensi dalam pengelolaan investasi dana pensiun, sekaligus memberikan pijakan strategis untuk menyongsong masa depan industri dana pensiun di Indonesia.

Demikian informasi seputar kebijakan terbaru mengenai investasi dana pensiun. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.