Pengelolaan FABA oleh PLN: Upaya Kurangi Dampak Lingkungan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

PT PLN (Persero) telah aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), yaitu abu sisa pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Langkah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan penerapan konsep sirkular ekonomi. Dalam upaya tersebut, pengolahan FABA menjadi bahan baku dengan nilai ekonomi tinggi diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Febry Calvin Tetelepta, Deputi I Bidang Infrastruktur Kantor Staf Presiden (KSP), memberikan dukungan terhadap pemanfaatan FABA untuk keperluan yang bersifat produktif. Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh PLN dengan tema ‘Value Creation of FABA untuk Mendukung Infrastruktur Pertanian dan Pembangunan Berkelanjutan’, Febry mengungkapkan bahwa harapannya adalah penghapusan FABA dari daftar limbah B3 (berbahaya dan beracun) akan memberikan manfaat yang signifikan. FABA diharapkan dapat menjadi sumber daya potensial yang mendukung konsep ekonomi sirkular oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat umum.

Pemerintah juga siap memberikan dukungan tidak hanya dalam pembentukan regulasi, tetapi juga melalui berbagai proyek pilot pemanfaatan FABA melalui kolaborasi antara PLN Group dengan pemerintah di tingkat pusat, daerah, dan desa.

Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), juga mendukung optimalisasi pemanfaatan FABA setelah FABA dikategorikan sebagai limbah non-B3. Ia mendorong agar pengelolaan FABA dilakukan dengan benar dan tetap membuka peluang dalam kegiatan sirkular ekonomi di Indonesia.

PLN Group saat ini mengelola sekitar 47 lokasi PLTU dengan total kapasitas mencapai 18 gigawatt (GW). Setiap tahun, PLTU ini menghasilkan rata-rata 3 juta ton FABA. Jumlah yang besar ini membutuhkan pengelolaan dan pemanfaatan yang tepat, luas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan mematuhi standar lingkungan yang berlaku.

Adi Lumakso, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, menjelaskan beberapa program pemanfaatan FABA yang telah dilakukan oleh PLN. Salah satunya adalah proyek Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.