Pemerintah Indonesia berencana untuk memperketat penyaluran bahan bakar minyak jenis Pertalite melalui revisi Perpres (Peraturan Presiden) 191 Tahun 2014. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji mengatakan revisi Peraturan Presiden ini mengusulkan untuk menambahkan konsumen yang berhak menggunakan Pertalite, antara lain industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Namun, masih belum ada penjelasan lebih detail mengenai konsumen Pertalite ini.
Revisi Perpres 191 Tahun 2014 sangat diperlukan karena belum adanya pengaturan jenis bahan bakar tertentu (JBT) dan Pertalite. Terkait konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini, pengaturannya masih terlalu umum sehingga menimbulkan multi tafsir. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih spesifik dan jelas mengenai penggunaan Pertalite.
Kuota JBT solar untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 17 juta KL dan kuota minyak tanah 500 ribu KL. Meskipun kuota yang ditetapkan tersebut di bawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023, namun jika tidak dilakukan revisi Peraturan Presiden 191, berpotensi terjadi kelebihan kuota (over kuota) JBT solar dan Pertalite.
Untuk itu, Tutuka Ariadji menekankan pentingnya percepatan penerbitan revisi Perpres 191. Revisi ini dibutuhkan untuk mengatur jenis BBM tertentu (JBT) dan Pertalite serta untuk menambahkan konsumen pengguna Pertalite yang lebih spesifik dan jelas. Diharapkan dengan revisi Peraturan Presiden ini, pengguna Pertalite akan semakin tertib dan teratur dalam penggunaan bahan bakar.
Selain itu, revisi ini diharapkan juga dapat membantu dalam mengurangi penggunaan JBT solar yang lebih banyak dan menjaga keseimbangan kuota JBT solar dan Pertalite. Namun, perlu ada penjelasan lebih detail mengenai konsumen yang berhak menggunakan Pertalite agar implementasi revisi Perpres dapat berjalan dengan efektif dan efisien.