Reklamasi Jakarta belum menemukan titik temu, bukanya menyelesaikan, Anies malah mengeluh.
Berkaitan dengan rekamasi Jakarta yang belum mencapai tahap final dan penyelesaian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru-baru ini malah menyatakan sesal dengan peraturan yang diterbitkan oleh gubernur sebelumnya.
Reklamasi Jakarta yang Tiada Ujung
Hingga kini persoalan reklamasi di Jakarta belum mencapai titik temu. Lalu bagaimana tanggapan Anis soal reklamasi terebut? Berkaitan dengan persoalan reklamasi Jakarta, berikut ini beberapa argumen Anies.
1.Menyalahkan Ahok
Anies merasa kesal pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi. Sebagaimana diketahui peraturan tersebut diterbitkan oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Menurut Anies dikarenakan peraturan tersebut, membuat dirinya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau hasil reklamasi tersebut.
2. Pembuat Pergub ‘Cerdik’
Oleh karena peraturan tersebut, Anies menyebut jika pembuat pergub tersebut adalah cerdik, dikarenakan semua hal berkaitan dengan reklamasi diselesaikan sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.
Selain itu Anies juga menyoriti pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) yang juga terbit sebelum dirinya menjabat. Menurutnya 17 pulau reklamasi yang direncanakan dibangun sudah masuk dalam peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.
“Menurut saya, yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal,” ujar Anies dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
3. Terikat dengan Peraturan
Sebagai gubernur, membuat Anies tetap terikat perjanjian tersebut. Setelah pengembang memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI harus memberikan izin, termasuk IMB.
Anies menjelaskan, sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, membuat pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.
Dikarenakan pengembang tidak mengurus IMB, maka Pemprov DKI kemudian menyegel bangunan-bangunan yang tidak berizin tersebut pada 2018. Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.
[artikel number=3 tag=”Jakarta, jokowi”]
4. Tidak dapat Membongkar Bangunan
Ketika Pemprov DKI menyegel bangunan yang tidak memiliki ijin di pulau reklamasi tersebut, Anies menyatakan jika pengembang sudah menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.
Dikarenakan pengembang telah menaati peraturan dan mengajukan IMB, sehinga Pemprov DKI mau tak mau harus menerbitkan IMB tersebut. Ada 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi yang IMB-nya diterbitkan Pemprov DKI dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016.
“Kalau tidak ada Pergub 206, maka tidak ada nih urutan masalah (penerbitan IMB) seperti sekarang ini,” tuturnya.
Hingga sampai saat ini pembahasan berkaitan reklamasi Jakarta belum mencapai titik temu. Hal tersebut lantaran tidak ada kejelasan dan upaya penyelesaian hanya sebatas adu argumen saja.