Teknis Rekapitulasi Suara Nasional yang Dilakukan KPU Besok

Mulai 10 Mei 2019, KPU akan melakukan rekapitulasi suara nasional. Bagaimana caranya?

Setelah hampir sebulan dari pelaksanaan pemilu yang diadakan 18 April silam, akhirnya penghitungan suara secara serempak atau nasional dapat dilakukan. Hal tersebut terealisasi setelah lima provinsi menyelesaikan rekapitulasi. Sehingga rekapitulasi suara nasional dapat dilakukan mulai besok, 10 Mei 2019. 

Rekapitulasi Suara Nasional Dilakukan Ketika Minimal 5 Provinsi Selesai Rekapitulasi


sejumlah 5 provinsi yang menyelesaikan rekap rekapitulasi pada hari ini, kemudian mulai besok akan dimulai rekap suara pemilu dalam negeri. Dilansir dari detik.com, Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (9/5/2019), menyatakan jika pihaknya juga akan memanggil perwakilan provinsi yang telah selesai melakukan rekapitulasi. Sehingga  perwakilan dari provinsi tersebut nantinya akan melakukan persentasi berkaitan dengan hasil rekapitulasi suara. 

Selain itu, komisioner KPU Ilham Saputra juga mengatakan kelima provinsi tersebut adalah Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Bali, dan Kalimantan Tengah. Setelah sebelumnya, Bangka Belitung, Gorontalo dan Bali menyelesaikan terlebih dahulu rekapitulasi suara pemilu 2019.

Berkaitan dengan pelaksaan teknis rekapitulasi suara, KPU menjelaskan jika rekapitulasi akan dilakukan dengan dibagi dalam dua panel. Pada awalnya pembagian panel rekapitulasi tersebut dilakukan dengan cara membedakan jenis pemilihan. Namun kemudian KPU mengganti teknis tersebut, dengan cara melakukan pembagian panel berdasarkan daerah pemilihan.

Pemindahan Kota Suara (mediaharapan.com)

“Awalnya kan kami mau di bawah (panel 2) pilpres atas (panel 1) pileg, tapi perkembangan pembahasan, saksi-saksi menginginkan karena di sebuah daerah itu pemilihan menggunakan pileg dan pilpres supaya datanya sinkron maka tidak bisa dipisah sebuah daerah itu, daerah tetap jadi satu, nanti kita baginya berdasarkan daerah,” ungkap Arif Budiman. 

Baca Juga:



Sebelumnya KPU telah memberikan peraturan berkaitan proses rekapitulasi suara nasional  yang akan dilakukan jika minimal sudah terdapat 5 provinsi yang telah selesai melakukan rekapitulasi. Kemudian rekapitulasi suara tersebut akan langsung dilakukan tanpa menunggu provinsi lainnya selesai melakukan rekapitulasi. “Mungkin kalau 5 provinsi pertama masuk, nanti 3 direkap di atas, 2 direkap di bawah. Nanti sambil nunggu yang lain masuk, kami bagi rekap di atas dan bawah,” imbuh Arief.

Berdasarkan jadwal yang ada, rekapitulasi pada tingkat provinsi tersebut akan diselesaikan pada 22 Mei 2019, untuk kemudian direkap ke tahap berikutnya atau rekapitulasi suara nasional sebelum dilakukan pengumuman.