Tinjauan OJK Terhadap Kasus AdaKami: Dugaan Bunuh Diri dan Tingginya Bunga Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklarifikasi beberapa isu yang viral terkait perusahaan layanan pinjaman online AdaKami. Pada tanggal 20 dan 21 September, OJK melakukan pemanggilan kepada AdaKami untuk membahas dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, serta masalah tingginya bunga dan biaya pinjaman. Berikut ini adalah empat poin penting yang diungkap oleh OJK terkait kasus tersebut.

1. Investigasi Terkait Dugaan Korban Bunuh Diri:

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korban bunuh diri yang telah menjadi perbincangan di media sosial. Mereka diminta untuk memastikan apakah dugaan ini benar adanya. OJK juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut terkait kasus ini untuk berpartisipasi dalam penyelidikan tersebut.

2. Peninjauan Bunga dan Biaya Pinjaman:

OJK akan menyelidiki lebih lanjut tingginya bunga dan biaya-biaya lain yang dikenakan oleh AdaKami. Sebagai referensi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan batas maksimum bunga dan biaya lain sebesar 0,4 persen per hari, terutama untuk pinjaman jangka pendek. OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa semua penyedia pinjaman online menyampaikan informasi biaya dan bunga secara transparan kepada konsumen.

3. Investigasi Terkait Order Fiktif:

Selain itu, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk menginvestigasi dugaan teror terkait order fiktif yang dilakukan terhadap korban. Mereka diminta untuk bekerja sama dengan platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengidentifikasi pelaku di balik order-order fiktif tersebut.

4. Tindakan Tegas:

OJK menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran dalam kasus AdaKami. Mereka juga mengingatkan seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia fintech lending, untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen. OJK akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.

Dengan demikian, OJK berusaha memastikan bahwa hak dan keamanan konsumen tetap terjaga dalam layanan pinjaman online di Indonesia. Kasus AdaKami menjadi perhatian serius, dan OJK siap untuk bertindak sesuai dengan hukum jika ditemukan pelanggaran. Selalu penting bagi konsumen untuk memahami persyaratan dan ketentuan sebelum menggunakan layanan pinjaman online dan melaporkan masalah jika ditemui.